Kabar Bima

Bawaslu Tambah PPL Kota 90 Orang

377
×

Bawaslu Tambah PPL Kota 90 Orang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2013, jumlah PPL di Kota Bima ditambah sebanyak 90 orang. Dari jumlah awalnya sebanyak 38 orang, kini menjadi 128 orang PPL.

panwasluKomisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali, M.AP, mengatakan, berkaitan dengan penambahan PPL, pihaknya berterimakasih pada Bawaslu NTB, yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh pada Kota Bima untuk penambahan PPL. “
Saya tidak paham apa maksud penambahan PPL  di daerah yang kecil ini,” ujarnya, Senin (19/08/13).

 Menurutnya, jika diperhatikan dengan Kabupaten dan Kota lain di NTB, penambahan PPL lebih banyak di Kota Bima. Perbandingannya, Kabupaten Kota lain, satu PPL mengawasi 3,75 TPS. Tapi di kota Bima, satu PPL mengawasi 2,75 TPS. “Artinya rata-rata tiga TPS yang diawasi satu PPL. Kalau dulu, satu kelurahan diawasi satu PPL. Betapa beratnya pekerjaan itu, tapi sekarang ada penambahan,” katanya.

Ia mengaku, memang dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, PPL itu satu sampai lima. Tetapi karena mungkin ada perjuangan Bawaslu pusat, maka PPL di Kota Bima ditambah. “Yang kita angkat sebanyak 128 orang itu untuk bekerja selama dua bulan. Sepertinya untuk melihat proses pemutakhiran data pemilih,” terangnya.

Kata Khaerudin, jumlah PPL awalnya sebanyak 38 orang. Tapi akhirnya ditambah menjadi 90 orang. Satu kelurahan pun ditambah sesuai dengan kebutuhan, seperti Niu dan Oi Fo’o, yang semula empat TPS diawasi satu PPL, tapi sekarang diawasi oleh dua orang.

Kemudian, seperti di Kelurahan Ntobo, ada Dusun terpencil seperti Ndano Nae dan Busu, satu PPL hanya mengawasi satu TPS. Tapi ada TPS lain yang kebetulan secara geografis, TPS nya berdekatan, satu PPL bisa mengawasi empat TPS yang berdekatan.

Ia menambahkan, 90 PPL tersebut tidak diajukan oleh Panwaslu Kota Bima, tetapi dikirim atau ditambah oleh Bawaslu Pusat. “Mereka masa kerjanya di SK kan mulai Agustus sampai dengan September, waktu dimana tahapan tahapan pemutakhiran data sampai ditetapkannya menjadi DPT,” tambahnya. [BK]