Nasional

Belanja Pegawai Akan Dibatasi Sebesar 50 Persen

234
×

Belanja Pegawai Akan Dibatasi Sebesar 50 Persen

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kahaba.-  Pemerintah pusat berencana akan membatasi porsi belanja pegawai negeri sipil di setiap pemerintah daerah di Indonesia, sebesar 50 persen. Hal ini dilakukan untuk menahan laju belanja pegawai yang gemar sekali menguras anggaran rakyat. Untuk diketahui, kondisi yang terjadi selama ini adalah rata-rata 70 persen dana transfer dialokasikan untuk belanja pegawai.

Belanja Pegawai Akan Dibatasi Sebesar 50 Persen - Kabar Harian Bima
Ilustrasi: Anggaran

Salah satu butir pada rancangan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah mengatur tentang pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total belanja daerah. Rancangannya sedang dalam proses pembahasan di pemerintah.

Belanja Pegawai Akan Dibatasi Sebesar 50 Persen - Kabar Harian Bima

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Selasa (9/10/2012), menyatakan, pemerintah pusat ingin membatasi porsi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total belanja daerah. Jika ini bisa terealisasi, secara langsung belanja modal akan bertambah, demikian yang dilansir Kompas.com.

Menurut Marwanto, rata-rata belanja pegawai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah menyedot 48 persen total anggaran. Akan tetapi, jika dilihat satu per satu daerah, ada yang mencapai 70 persen total anggaran. Marwanto juga mengingatkan, otonomi daerah sebenarnya dilakukan dengan kesepakatan bahwa uang transfer digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Kalau terlalu banyak dialokasikan ke belanja pegawai sebagaimana terjadi selama ini, anggaran pembangunan menjadi minim.

”Ini masih dalam pembahasan internal pemerintah. Bayangan kami, pasti harus ada masa transisi. Kalau masa itu sudah terlewati, berarti ada semacam penalti jika belanja pegawai di atas batas,” kata Marwanto.

Pada tempat yang berbeda, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyatakan, pembatasan tersebut tepat. Namun, itu harus diikuti dengan reformulasi perhitungan dana alokasi umum (DAU). DAU memperhitungkan alokasi dasar untuk gaji pegawai. Dengan demikian, berapa pun banyaknya jumlah pegawai daerah akan ditanggung DAU. Artinya, variabel gaji pegawai perlu dikeluarkan dari DAU.

Secara rinci Robert juga menjelaskan, porsi belanja pegawai di kabupaten dan kota rata-rata 65-70 persen. Bahkan, ada 11 daerah yang pada tahun ini mengalokasikan belanja pegawai sebesar 70-76 persen, di antaranya adalah Kota Langsa sebesar 76 persen, Kabupaten Kuningan sebesar 74 persen, Kota Ambon sebesar 73 persen, Kabupaten Ngawi sebesar 73 persen, dan Kabupaten Bantul sebesar 71 persen. Porsinya pun rata-rata terus meningkat dari tahun ke tahun. Belanja pegawai tahun 2007-2011 berturut-turut adalah 40 persen, 42 persen, 43 persen, 46 persen, dan 46 persen. [Kompas.com/DH]