Kabar Bima

Berkas Kasus Aborsi Oknum Polisi segera Dilimpahkan

292
×

Berkas Kasus Aborsi Oknum Polisi segera Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan aborsi yang melibatkan FK (24) dan oknum anggota Kepolisian, Briptu MD, berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.  Kasus yang menyeret pasangan kekasih, asal Kelurahan Rabangodu Utara Kota Bima itu, rencananya akan dilimpahkan pekan depan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara ini, pihak menyidik Polres Bima Kota sedang melengkapi berkas tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti tambahan. Seperti jenis obat yang digunakan kedua oknum saat aborsi. Termasuk sumber obat yang diperoleh oknum.

Berkas Kasus Aborsi Oknum Polisi segera Dilimpahkan - Kabar Harian Bima

“Informasi sementara, obat itu diperoleh kedua oknum di sekitar lapangan pacuan kuda, Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananto di Sat Reskrim, Jumat (11/10/13).

Hanya saja, katanya, kepastian dari informasi itu masih dalam proses penyidikan. Meski demikian,  oknum FK dan kekasinya Briptu MD telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus ini menjadi atensi kami, apalagi yang terlibat ini adalah aparat penegak hukum yang menjadi panutan masyarakat,” tandasnya.

Meski telah menjadi tersangka, kedua oknum belum ditahan.  Pertimbangannya, tidak dijelaskan secara detil. Namun,  yang jelas, lanjut agus, pelimpahan berkas ke Kejaksaan minggu depan dan disertakan dengan kedua tersangka. “Apakah setelah sampai di Kejaksaan nanti ditahan atau tidak, kita juga belum tahu. Itu tergantung dari pertimbangan pihak terkait,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua oknum diancam dengan Pasal 346, 348 jo 55 dan 181 KUHP tentang aborsi, membawa, menghilangkan nyawa dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. “Kita juga akan kenakan UU perlindungan anak, karena usia kandungan itu sudah lima bulan,” jelas Agus.

Ditegaskannya, terkait kasus ini pihaknya tetap akan menindak dan memproses sesuai aturan yang berlaku. Meskipun yang bersangkutan merupakan oknum anggota Kepolisian. Untuk diketahui, kedua pasangan mudah-mudi tersebut masih memiliki ikatan keluarga dan telah menjalin hubungan selama tujuh tahun. Hubungan tersebut diketahui kedua keluarga oknum. Hanya saja setelah oknum MD menghamili FK, MD tidak mau bertanggungjawab.

Jalan pintas pun ditempuh dengan menggugurkan hasil hubungan terlarang mereka. Perbuatan itu diketahui keluarga setelah FK jatuh sakit. Setelah diperiksa, dokter mengatakan sakit tersebut disebabkan kandungan FK yang tidak dibersihkan saat proses persalinan (dokter tak tahu jika FK belum menikah).

Setelah ditanya keluarga, FK pun menceritakan kasus tersebut pada keluarga dan berbuntut laporan ke pihak Kepolisian. [SR]