Kabar Bima

Try Out Itu Ladang Proyek Untuk Mengumpulkan Rupiah

227
×

Try Out Itu Ladang Proyek Untuk Mengumpulkan Rupiah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Meskipun pemerintah secara resmi telah membuat keputusan bahwa Ujian Nasional atau UN sejak tahun 2015 hanya akan dijadikan alat ukur dan pemetaan. Namun oleh banyak pihak UN sebagai momok yang menakutkan, sehingga harus dihadapi dengan penuh persiapan.

Try Out Itu Ladang Proyek Untuk Mengumpulkan Rupiah - Kabar Harian Bima
Delian Lubis

Delian Lubis, aktivis Bima menilai, untuk menghadapi momok itu, maka try out menjadi salah satu cara yang ditempuh sekolah, atas perintah oknum Dinas pendidikan. Dalihnya bahwa cara ini dipilih sebagai alternatif untuk melatih siswa mengerjakan soal-soal sesuai dengan standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah atur dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013.

Try Out Itu Ladang Proyek Untuk Mengumpulkan Rupiah - Kabar Harian Bima

“Tapi, entah tidak paham atau karena dorongan nafsu. Akhirnya menjadikan try out sebagai ladang proyek mengumpulkan rupiah oleh para pihak yang bertingkah seperti tukang riba. Sehingga harus menciptakan suasana seolah-olah ujian (UN dan USBN) adalah momok yang menakutkan,” sorotnya melalui rilis yang disampaikan ke media ini.

Menurut dia, belum ada bukti bahwa try out berpengaruh positif atas nilai dan tingkat kelulusan siswa. Jika demikian halnya, maka pertanyaannya seberapa relevankah try out yang dilakukan dapat mendongkrak nilai UN, signifikankah try out dengan kevaliditasan nilai, dan mengapa try out masih harus dilaksanakan ditengah Ujian Nasional sudah tidak lagi sebagai penentu kelulusan.

“Atau jangan-jangan try out itu hanya basa basi pendidikan,” tanyanya.

Pertanyaan-pertanyaan macam ini kata Lubis, akan terus mengejar pengelola institusi pendidikan. Karena try out seharusnya dapat dilakukan secara mandiri oleh guru kelas atau guru mata pelajaran dalam bentuk simulasi yang tidak harus menghabiskan anggaran negara dari dan BOS yang cukup besar, dengan tetap mengacu pada kisi-kisi Ujian Sekolah Bertaraf Nasional (USBN), sebab yang dihadapi itu bukan UN, tapi USBN yang materi ujiannya diketahui oleh guru di sekolah.

“Jadi, hemat saya jika sekolah mendayagunakan potensi gurunya dan menggerakan pola simulasi untuk menguji coba kemampuan serta melatih mental siswa. Maka try out itu merupakan kegiatan yang mubazir dan berorientasi proyek apabila tetap ngotot dilaksanakan,” kritiknya.

Sebab berbeda ceritanya ketika UN dulu dipakai sebagai penentu kelulusan, maka try out wajib diadakan. Namun karena zamannya sudah berbeda bahwa UN hanya dipakai sebagai alat pemetaan, dan justeru USBN sebagai penentu kelulusan, maka hal inilah yang harus dipahami oleh semua pihak pengelola pendidikan agar tidak menganggap tryout sebagai suatu keniscayaan.

Pada aspek pembuatan soal tryout dilimpahkan pada asosiasi guru (MGMP/K3S). Itu artinya bahwa guru-guru di sekolah memiliki otoritas dan kesempatan untuk mengarahkan siswa pada pengajaran materi serta latihan soal yang mengarah pada bentuk soal yang bakal keluar di ujian (USBN) melalui program simulasi yang tidak harus dengan cara tryout berbiaya mahal dan merugikan negara seperti skandal di Kabupaten Bima yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim saber pungli.

“OTT itu berawal mula dari adanya ketidakseragaman nominal pungutan oleh UPT, yakni ada yang Rp 50 ribu, 55 ribu, dan 65 ribu. Sedangkan try out itu bukan urusan dinas apalagi urusan Kabid tapi menjadi urusan sekolah karena sekolah lah yang punya duit dari (BOS) dan punya siswa,” paparnya.

Sambung Lubiz, OTT itu bisa jadi karena Tim saber menganggap bahwa nominal duit yang dipungut oleh UPT tidak sama dan tempat foto copy soal try out sepertinya diarahkan oleh kabid dan UPT. Padahal penggadaan soal try out bisa langsung dikelola pihak sekolah dengan bebas memilih tempat foto copy.

Disamping itu, Tim saber mungkin melihat proses penetapan tryout tidak prosedural yakni tanpa melewati kesepakatan kepala sekolah dengan dewan guru, komite sekolah atau orangtua siswa sebagaimana amanat Permendikbud nomor 1/2018 Bab 5 tentang BOS, dan Permen 75/2016.

“Dari proses saja diduga sudah dilanggar karena tidak melakukan rapat untuk menghasilkan kesepatakan, tapi oleh kabid mengambil keputusan rapat dengan pihak UPT yang tidak ada hubungannya dengan try out,” tambahnya.

*Kahaba-01