Kota Bima, Kahaba.- Puluhan ASN yang dimutasi, rotasi dan demosi oleh Walikota Bima beberapa waktu lalu hadir di Kantor DPRD Kota Bima, Selasa (11/6). Mereka mengadu tentang kebijakan tersebut yang dinilai mendzolimi.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, Wakil Ketua DPRD Kota Alfian Indrawirawan dan sejumlah anggota dewan lain.
Salah seorang ASN Irwansyah sebagai pembicara pertama mengungkapkan, menindaklanjuti soal ini pihaknya sudah menemui Sekda Kota Bima dan BKPSDM, agar difasilitasi bertemu dengan kepala daerah. Tapi hingga saat ini, belum terwujud. Maka dari itu, pihaknya datang mengadu ke lembaga legislatif.
Menurut dia, kebijakan yang diambil tersebut
sewenang-wenang. Kendati mutasi dan rotasi serta demosi menjadi kewenangan kepala daerah, tapi ada mekanisme dan aturan yang harus dilalui. Seperti mengacu pada PP 11 Tahun 2017 dan PP 54 Tahun 2010.
“Kebijakan ini telah menganggu hati kami,” ujarnya.
Kata dia, penurunan jabatan itu sah. Hanya saja, ada prosedur dan mekanisme yang benar. Sebab, sebelum mereka didemosi, merasa tidak pernah diperiksa sekalipun oleh atasan. Apabila ada kesalahan, maka harus ada sanksi ringan, sedang dan berat. Namun langkah-langkah itu tidak dilalui. Kebijakan ini justru diambil tanpa ada alasan dan proses aturan yang jelas.
“Dari kebijakan ini juga, ada semacam perampasan terhadap pendapatan ASN. Jadi, tolong kita jangan didzolimi. Padahal kami tidak memiliki masalah dengan kepala daerah dan sekda,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, salah seorang ASN Pemkot Bima Nurwahidah juga mengungkapkan hal yang samam. Mereka merasa didzolimi dengan kebijakan demosi tersebut. Jika memang ini urusan politik, dirinya tidak melakukan politik praktis saat Pilkada tahun lalu.
“Kita sebagai ASN juga memang memiliki hak sebagai warga negara untuk memberikan hak politik dalam pesta demokrasi,” ucapnya dengan derai air mata.
Wanita berjilbab itu dalam curahan hatinya tak henti-henti menangis. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Pejabat pemerintah, dipindahkan sekehendak hati tanpa melalui mekanisme.
Pada kesempatan itu juga dirinya mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat mutasi waktu itu. Seperti, jabatan lama tidak dibacakan, hanya jabatan baru. Artinya, beberapa ASN memiliki rangkap jabatan.
Proses audiensi hingga saat ini masih terus berlangsung. Dinamikanya masih pada tahapan penyampaian isi hati sejumlah ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.
*Kahaba-01