Kabar Bima

Gaji Belum Dibayar, PPK Rasanae Barat Meradang

190
×

Gaji Belum Dibayar, PPK Rasanae Barat Meradang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-Salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rasanae Barat Asikin mengeluhkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima yang enggan membayarkan gaji di bulan Juni kemarin.

Gaji Belum Dibayar, PPK Rasanae Barat Meradang - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Asikin mengungkapkan, sikap KPU yang tidak mau membayarkan gaji tersebut dinilai tidak logis dan mendasar. Karena ada surat edaran baru dari KPU Pusat, tentang tatacara pembayaran gaji PPK.

Gaji Belum Dibayar, PPK Rasanae Barat Meradang - Kabar Harian Bima

“Katanya gaji kami belum bisa dibayarkan, tapi kenapa mereka justeru membayar gaji PPK di Kecamatan Asakota,” katanya, Sabtu (27/7).

Tentu dengan adanya sikap tersebut, kata Asikin, menandakan bahwa di kecamatan lainnya dianak ltirikan dan justeru hanya membayarkan di Kecamatan Asakota saja.

“Ko’ bisa hanya Asakota, emangnya di Kota Bima ini hanya 1 Kecamatan saja,” tanya Asikin.

Karena belum dibayarkannya gaji tersebut, dirinya mewakili PPK lainnya meminta agar secepatnya KPU melakukan pembayaran. Jika tidak, tentu akan melaporkan ke KPU pusat.

Sementara itu Ketua KPU Mursalin didampingi Sekretaris Azmah membantah tidak membayarkan gaji PPK tersebut. Karena saat ini uangnya telah ada di kas KPU, hanya saja belum bisa dilakukan pembayaran.

“Tidak ada niat untuk tidak membayar, tapi karena terbentur aturan baru yang disampaikan oleh KPU pusat sehingga ditunda sementara,” katanya.

Azmah menjelaskan, pembayaran untuk PPK Kecamatan Asakota suudah terlanjur dilakukan karena belum ada surat petunjuk baru dari KPU pusat.

“Kami menerima surat petunjuk dari KPU pusat perihal pembayaran honorarium BPP Ad Hoc (PPK dan PPS) pempilu tahun 2019 tiba setelah pembayaran gaji PPK dan PP di Kecamatan Asakota,” bebernya.

Tapi yang jelas kata Azmah, pihaknya berprinsip akan membayar gaji tersebut. Karena berpedoman pada tahapan yang telah di tetapkan oleh KPU. Sementara batas jadwal pembayaran sampai tanggal 16 Juli tapi di SK sampai bulan Juni.

Hanya saja dalam surat tersebut, pembayaran gaji berdasarkan kinerja (output). Artinya pemerintah akan membayar bila sudah bekerja, namun karena yang diketahui sebagian saja yang bekerja maka akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

Azmah menambahkan, tertundanya pembayaran gaji tersebut sudah disampaikan kepada Asikin tapi justeru tidak dipahami. Karena masalah ini bukan hanya di Kota Bima, tapi untuk seluruh Indonesia.

*Kahaba-04