Kabar Bima

PMP Sorot Kades Timu yang Diduga Salahgunakan Aset Desa

394
×

PMP Sorot Kades Timu yang Diduga Salahgunakan Aset Desa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kelompok warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat dan Pemuda (PMP) turun aksi di Kantor Desa Timu, Kamis (19/12). Mereka menyorot dugaan Kepala Desa Timu yang menyalahgunakan aset desa.

PMP Sorot Kades Timu yang Diduga Salahgunakan Aset Desa - Kabar Harian Bima
PMP saat aksi di depan Kantor Desa Timu. Foto: Ist

Selain menuntut adanya penyalahgunaan aset desa oleh Kades, dalam aksinya PMP menuntut 3 hal yakni kejelasan pengelolaan BUMDes, dan tranparansi mengenai bantuan bibit sapi.

Koordinator aksi Iksan mengatakan, dana desa meruapakan sejumlah anggaran yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Itu pengertian dana desa yang harus kita pahami bersama-sama,” tegasnya.

Berangkat dari itu kata dia, alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa harus melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip.

“Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait hal itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 68 ayat (1) huruf (a) UU Desa kata dia, masyarakat diberikan kewenangan dan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemdes serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Ia membeberkan, secara detail aksi itu dilakukan untuk mempertanyakan kejelasan Bumdes Timu periode 2017-2020.

“Aggaran dan aset-aset BUMDes, karena tidak pernah dievaluasi oleh Kades Timu untuk mengukur kinerja Bumdes,” ucapnya.

Selain itu, meminta kejelasan atas dugaan penyalahgunaan aset desa, dalam hal ini adalah kendaraan (Motor) dinas Kepala Desa Timu. Serta meminta tranparansi mengenai bantuan bibit sapi (Alokasi Dana Desa). Dengan jumlah 10 ekor dengan anggaran Rp 90 juta.

“Ini perlu diperjelas, karena berkaitan dengan anggaran dan fasilitas negara,” terangnya.

*Kahaba-10