Kota Bima, Kahaba.- Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pertanggal 1 Januari 2020, akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Permohonan pembatalan itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Dengan adanya keputusan MA tersebut, tidak sedikit masyarakat yang menanyakan kapan dikembalikan kelebihan iuran yang dibayarkan, serta kapankah tarif BPJS akan diturunkan kembali ke posisi normal.
Menanggapi itu, Walikota Bima HM Lutfi yang dimintai komentarnya menjelaskan, pada intinya soal BPJS akan ada langkah – langkah yang nanti akan pemerintah ambil. Sebab, ada intervensi anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk penggunaan BPJS oleh masyarakat.
“Nanti dihitung, berapa anggaran pemerintah yang sudah dibayarkan dan berapa nanti yang akan dikembalikan oleh BPJS,” katanya, Rabu (11/3).
Menurut Lutfi, bagi masyarakat yang sudah membayar sesuai dengan aturan kenaikan pembayaran, sudah pasti BPJS telah menghitungnya. Akan ada kebijakan dari BPJS untuk melihat kelebihan pembayaran iuran.
“Kita nanti juga akan memanggil BPJS untuk berkoordinasi, apa langkah BPJS menyikapi keputusan MA tersebut,” terangnya.
Walikota menjelaskan, anggaran BPJS di Kota Bima separuh ditanggung oleh pemerintah daerah, sebagiannya lagi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi NTB. Jika nanti anggarannya lebih karena adanya keputusan MA ini, juga bisa digunakan untuk penambahan jumlah masyarakat penerima manfaat BPJS.
“Intinya kita akan segera berkoordinasi untuk membahas masalah ini, juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB,” pungkasnya.
*Kahaba-01