Kabar Kota Bima

Asisten Rangkap Direktur Perumda Labrak Aturan? Begini Penjelasan Kabag Ekonomi

398
×

Asisten Rangkap Direktur Perumda Labrak Aturan? Begini Penjelasan Kabag Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jabatan Direktur Perumda Bima Aneka kini diganti. Dari sebelumnya Rangga Babuju, diamanahkan ke Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima H Ahmad. Lantas, apakah secara aturan diperbolehkan pejabat struktural murni merangkap jabatan di luar pemerintahan? (Baca. H Ahmad Ditunjuk Plt Direktur Perumda Bima Aneka, Gantikan Rangga Babuju)

Asisten Rangkap Direktur Perumda Labrak Aturan? Begini Penjelasan Kabag Ekonomi - Kabar Harian Bima
Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Ruslan
Foto: Bin

Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Ruslan saat diminta penjelasan soal itu, menjawab boleh. Karena sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Asisten Rangkap Direktur Perumda Labrak Aturan? Begini Penjelasan Kabag Ekonomi - Kabar Harian Bima

“Boleh, ada dasar hukumnya,” tegas Ruslan, Senin (10/1). (Baca. Isi SK, Direktur Perumda Diganti karena tidak Cakap, Rangga: Pergantiannya Sangat Politis

Ia menguraikan beberapa dasar hukum itu pada PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Diatur juga di Permendagri 37 Tahun 2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi. Bahkan juga dijelaskan dalam Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perumda Bima Aneka.

Di Perda kata dia, pada Pasal 39 Ayat 1 jabatan direksi berakhir apabila diberhentikan. Kemudian pada Ayat 2 pemberhentian dimaksud pada ayat 1 di Huruf C meliputi pemberhentian karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program.

“Jadi secara umum dalam semua aturan itu, Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Walikota Bima sewaktu-waktu bisa memberhentikan dewan pengawas atau direksi,” paparnya.

Terkait pergantian jabatan Direktur ini sambung Ruslan, pihaknya hanya meneruskan rekomendasi dari Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka. Pasalnya, dewan pengawas merupakan pembina internal.

Disinggung soal pejabat struktural murni yang merangkap jabatan? Ruslan mengakuinya itu rangkap jabatan, karena dengan diberhentikan direktur maka KPM menunjuk pejabat atau perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan BUMD.

“Yang ditunjuk oleh kepala daerah adalah asisten, untuk melaksanakan tugas sebagai Plt sampai 6 bulan ke depan, sembari menunggu pejabat definitif melalui seleksi pansel,” pungkasnya.

*Kahaba-01