Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Penyimpangan Prosedur, Keluarga Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Tempuh Praperadilan

1573
×

Penyimpangan Prosedur, Keluarga Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Tempuh Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena menilai penyimpangan prosedur dan tidak cukup alat bukti, pihak keluarga AS, tersangka dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Rasanae Timur secara resmi menempuh jalur praperadilan.

Penyimpangan Prosedur, Keluarga Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Tempuh Praperadilan - Kabar Harian Bima
Kuasa Hukum AS saat menyampaikan keterangan praperadilan. Foto: Bin

Pihak keluarga diwakili kuasa hukumnya Imran mengaku telah didaftarkan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Bima, Senin tanggal 20 Juni 2022, dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi.

Penyimpangan Prosedur, Keluarga Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Tempuh Praperadilan - Kabar Harian Bima

Usai mendaftarkan perkara tersebut, Imran menjelaskan, proses hukum pidana itu harus diawali dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan keputusan hakim. Namun pada faktanya, proses hukum Polres Bima Kota terhadap kliennya AS, langsung melakukan penyidikan.

“Proses penyelidikannya dilewati,” ungkap Imran.

Pembuktiannya sambung Imran, ketika laporan polisi tanggal 19 Mei 2022, lalu diikuti dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 19 Mei 2022 juga. Pada tanggal yang sama, langsung dibuatkan surat perintah penyidikan.

“Inikan tanpa melewati proses penyelidikan, hal ini melanggar KUHAP Pasal 1 Poin 5 yakni menghapus tentang penyelidikan,” katanya.

Kemudian, penahanan terhadap kliennya juga tidak sah, karena yang tertuang dalam surat penahanan tanggal 13 Mei 2022. Artinya sebelum dilaporkan kasus dimaksud sudah ditahan.

“Ini cacat secara administrasi, klien saya ditahan sebelum ada kejadian dan sebelum dilapor. Sementara kejadiannya tanggal 16 Mei 2022, dilaporkan tanggal 19 Mei 2022. Lalu surat penahanan tanggal 13 Mei 2022,” bebernya.

Selain itu menurut Imran, penetapan tersangka tidak didukung oleh 2 alat bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, antara lain alat bukti ada 5.

Pertama yakni keterangan saksi. Sementara dalam perkara ini tidak ada saksi fakta. Kemudian keterangan ahli, diikuti dengan surat atau alat bukti surat seperti visum. Sementara hasil visum kasus ini, tidak terbukti.

Alat bukti lain yakni petunjuk, sementara petunjuk ini juga tidak ada. Lalu yang terakhir yakni alat bukti keterangan terdakwa. Sementara keterangan AS belum bisa dijadikan alat bukti, karena statusnya sebagai tersangka, belum menjadi terdakwa

Berdasarkan alasan alasan yang dikemukakan tersebut, maka pihaknya menilai hal tersebut tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polres Bima Kota, karena bertentangan dengan Pasal 1 Poin 14 KUHAP Junto Putuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PPU-XII/2015 TANGGAL 28 April 2015.

“Dari poin-poin inilah maka diajukan praperadilan. Di pengadilan nanti kita buktikan semua,” tegas Imran.

*Kahaba-01