Kabar Kota Bima

SK Gubernur Soal PAW Prematur, Rahmat Saputra Tempuh Upaya Kasasi

871
×

SK Gubernur Soal PAW Prematur, Rahmat Saputra Tempuh Upaya Kasasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kuasa hukum Rahmat Saputra, Agus Hartawan menegaskan bahwa kliennya telah menempuh upaya hukum kasasi, setelah Partai Nasional Demokrat (NasDem) memenangkan gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Pengadilan Negeri Raba Bima.

SK Gubernur Soal PAW Prematur, Rahmat Saputra Tempuh Upaya Kasasi - Kabar Harian Bima
Agus Hartawan, Kuasa Hukum Rahmat Saputra. Foto: Bin

Saat menggelar konferensi pers Rabu pagi (10/8), Agus proses PAW Rahmat Saputra prematur. Tahapan – tahapan yang mestinya dilakukan, justru diabaikan.

SK Gubernur Soal PAW Prematur, Rahmat Saputra Tempuh Upaya Kasasi - Kabar Harian Bima

“Terkait adanya informasi telah dikeluarkan SK PAW oleh Gubernur NTB, itu prematur, karena proses hukum ini sedang berjalan,” tegasnya.

Menurut dia, SK tersebut bermula dari permohonan dari DPRD Kota Bima ke Wali Kota Bima, kemudian dilanjutkan ke Gubernur NTB. Sementara informasinya proses pengajuan SK itu masih dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan tanggal 4 Juli 2022.

“Kami belum melihat SK itu, tapi kalau pun benar adanya, terbitnya SK dimaksud prematur,” katanya.

Diakui Agus, setelah keputusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 4 Juli 2022. Kemudian mengajukan kasasi pada tanggal 13 Juli 2022 ke Mahkamah Agung.

Pada tanggal yang sama juga disampaikan surat pemberitahuan kasasi ke DPRD Kota Bima, KPU Kota Bima, Wali Kota Bima dan bahkan ke Gubernur NTB.

“Melalui surat pemberitahuan itu kami mengingatkan agar tidak menindaklanjuti proses PAW, karena sedang dalam proses hukum,” ujarnya.

Ia pun menganggap, proses memaksa ini telah melawan hukum dan pihaknya juga akan menempuh upaya PTUN.

“Kami hanya berharap, hargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan menerbitkan SK di tengah proses hukum,” pungkasnya.

Agus Hartawan juga menyebut soal Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA), yang mengatur tentang sengketa Partai Politik. Menurutnya, SEMA tersebut tidak mengatur tentang pemberhentian anggota dewan tetapi mengatur soal sengketa kepengurusan.

Jika lembaga DPRD Kota Bima dan Gubernur NTB merujuk pada SEMA tersebut, maka itu salah besar.

Sehingga pihaknya pun semakin merasa, jika proses PAW yang dilakukan saat ini dipaksakan.

“Jangan salah pengertian, SEMA itu tidak mengatur sengketa pemberhentian. Tapi mengatur sengketa kepengurusan. Langkah Kasasi kami, harusnya dihargai dan ditunggu,” tambahnya.

*Kahaba-01