Kabar Kota Bima

Insiden Memalukan di Ruang Wali Kota Bima, Bagian Umum Sarankan Tanya Sekda

1553
×

Insiden Memalukan di Ruang Wali Kota Bima, Bagian Umum Sarankan Tanya Sekda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah pihak menilai peristiwa penyitaan kursi dan meja di ruangan Wali Kota Bima, memalukan. Karena sama halnya menciderai wibawa dan harkat serta martabat pemerintah. (Baca. PH Mantan Bendahara Keluarkan Kursi dan Meja di Ruangan Wali Kota Bima

Insiden Memalukan di Ruang Wali Kota Bima, Bagian Umum Sarankan Tanya Sekda - Kabar Harian Bima
Kursi dan meja di ruangan Wali Kota Bima saat dikeluarkan. Foto: Eric

Insiden tersebut pun menjadi buah bibir dan perbincangan publik. Pasalnya baru pernah terjadi, fasilitas di ruangan Wali Kota memakai anggaran pribadi seorang ASN. Kemudian pada tahun keempat berjalannya kepemimpinan, baru diketahui dan disita oleh pemiliknya. (Baca. Viral Kursi dan Meja Wali Kota Bima Disita Pemilik, Dewan Turun Sidak dan Ungkap Kejanggalan

Insiden Memalukan di Ruang Wali Kota Bima, Bagian Umum Sarankan Tanya Sekda - Kabar Harian Bima

Kasubbag TU Pimpinan Bagian Umum Setda Kota Bima Sodikin saat klarifikasi mengenai peristiwa itu mengungkapkan, memang kursi dan meja yang diambil oleh ASN inisial LS itu bukan aset milik Pemerintah Kota Bima.

“Sofa, kursi dan meja memang bukan milik pemerintah daerah, jadi bukan aset,” katanya, Kamis (20/10).

Disinggung kenapa baru sekarang jadi masalah dan mengapa tidak dari dulu dilaporkan dan dianggarkan untuk membeli fasilitas kepala daerah tersebut? Sodikin enggan berkomentar, karena bukan ranahnya untuk menjelaskan.

“Mengenai pertanyaan itu, teman-teman media bisa tanyakan langsung pada Sekda sebagai Ketua TAPD,” sarannya.

Sementara Irban Investasi Inspektorat Kota Bima Siswadi menyampaikan, hasil monitoring Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2021, seperangkat kursi, sofa dan meja sesuai dengan spesifikasi di ruangan kerja kepala daerah memang bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Bima.

“Aset berupa kursi, sofa dan meja tersebut tidak terdaftar dalam inventaris barang di Bagian Umum,” ungkapnya.

Lantas kenapa tidak dilaporkan ke Sekda Kota Bima, sebagai bahan evalusi agar dapat dianggarkan. Siswadi menjelaskan bahwa sesuai SOP, Inspektorat hanya dapat menyampaikan laporan pada kepala daerah saja dan bukan pada ketua TAPD.

“Kami hanya menyampaikan laporan hasil monitoring pada kepala daerah saja,” katanya.

*Kahaba-01