Kota Bima, Kahaba.- Warga Sambinae Kecamatan Mpunda sontak digegerkan dengan kabar kehamilan Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis belia berumur 15 tahun. Mirisnya lagi, korban diduga diperkosa oleh SL (53) yang tak lain adalah ayah tirinya itu. Pelaku hampir saja dihakimi warga setempat yang geram dengan perilakunya, hingga akhirnya diamankan polisi.
Seperti yang diungkapkan Ela, keluarga korban saat memberikan kesaksiannya di ruangan PPA Polres Bima Kota, Kamis (15/8/2013), kasus asusila ini terungkap setelah korban mengaku tidak enak badan. Oleh pihak keluarga, Bunga kemudian dibawa ke bidan untuk diperiksa kesehatannya.
Keluarga pun mengaku kaget dengan hasil pemeriksaan bidan. Sakit yang dialami Bunga, rupanya ‘bukan sakit biasa’. Korban diketahui telah sekitar lima bulan berbadan dua.
Saat ditanyai oleh keluarganya, Bunga pada awalnya memilih bungkam tentang siapa bapak dari jabang bayi yang dikandungnya. Setelah didesak oleh ibunya, barulah ia mau menceritakan kronologis kejadian yang merenggut masa depannya itu.
Bunga mengakui ia ‘ditiduri’ oleh SL (53) yang tak lain adalah ayah tirinya. Ia pun mengungkapkan kebejatan sang ayah tiri itu berkali-kali dilakukan saat ibunya yang berprofesi sebagai buruh cuci pakaian meninggalkan rumah untuk bekerja.
Seperti yang dituturkan Ela, keponakannya itu takut mengadu kepada anggota keluarganya yang lain karena mendapatkan ancaman dari tersangka. Ayah tiri Bunga, warga pendatang asal dari salah satu daerah di NTT itu mengancam akan menyembelih korban jika ia melaporkan apa yang ia alami kepada ibunya atau keluarga lainnya.
Keluarga dan warga setempat pun naik pitam mendengar pengakuan korban. Lelaki yang dinikahi ibu korban sepulang dari bekerja sebagai TKW itu pun sempat hendak dihakimi. Namun untungnya tersangka cepat diamankan oleh anggota Polres Bima Kota dan kini masih menjalani pemeriksaan polisi.
Kepada Kahaba, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananto, SH, membenarkan adanya laporan keluarga korban terkait kasus itu. “Tersangka telah mengakui perbuatannya karena khilaf dan kami sedang memperdalam penyelidikan kasus ini,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku SL kini ditahan di Mapolres Bima Kota dan diancam dengan pasal perlindungan anak. [T]