Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Buser Reserse Bima Kota dan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat membubarkan judi sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Selasa (21/2) sekitar pukul 14:00 Wita.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bima Kota, AIPDA. Suratno, saat itu sejumlah barang bukti diamankan masing – masing, 3 ekor ayam, 1 gelanggang karet, 1 karpet.
“Barang bukti ayam disembelih di TKP agar para pelaku jera dan ayam tidak bisa diadu lagi,” ujarnya.
Untuk barang bukti diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara tersangka tidak ada yang diamankan karena melarikan diri.
*Kahaba-01