Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pencabulan anak dibawah umur menimpa FL (16), warga Dusun Sinar Desa Naru Kecamatan Woha, Minggu (12/7) sekitar pukul 00.20 Wita. Akibatnya, pelaku RS (25) warga Desa Waro itu nyaris dihakimi warga.
Untung saja warga yang kesal atas ulah pelaku dihalau dua orang anggota Brimob, yang mengetahui kejadian tersebut. Jika tidak, pelaku menjadi bulan – bulanan massa.
Informasi yang dihimpun Kahaba, peristiwa itu terjadi di kediaman Sumardi, warga RT 08 RW 04 Kelurahan Sambinae Kota Bima. Kronologisnya, saat itu pelaku datang untuk bertamu sekaligus menginap. Sekitar pukul 00.20 Wita, pelaku menghampiri FL dan menariknya masuk kamar.
Tidak itu saja, untuk memuaskan hasrat birahinya, pelaku juga mencekik korban dan meremas bagian sensitif FL. Tidak terima, korban pun berontak sambil teriak minta tolong.
Warga mendengar korban berteriak kemudian mengepung rumah tersebut dan menyeret pelaku keluar. Beruntung muncul dua Anggota Brimob Bima yang cepat mengamankan pelaku. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku, sejak dini hari digelandang dan diamankan di kantor Polsek Rasanae Barat. “Pelaku sudah diamankan,” ujarnya singkat.
*Bin/Teta