Kota Bima, Kahaba.- Camat Raba H Surfil divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima. Yang bersangkutan divonis karena terbukti Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). (Baca. Camat Raba Diduga Terlibat Kampanye, Panwaslu Kantongi Video Rekaman)
Vonis yang dibacakan saat sidang putusan, Jumat (23/3) itu lebih riangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. (Baca. Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu, Camat Raba Terancam Penjara 6 Bulan)
Kata majelis hakim, atas putusan itu, terdakwa tidak menjalaninya. Namun, hakim mengingatkan kepada terdakwa, tidak melakukan perbuatan yang sama selama 6 bulan masa percobaan.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Tipilu,” ujar Hakim Ketua Y Erstanto Windiolelono.
Hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jahrudin. Sebelumnya menurut PH tidak memenuhi salah satu unsur. Yakni, tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan, karena tidak ada fakta persidangan yang menyatakan hal itu.
“Kami berpendapat, jika unsur menguntungkan dan merugikan tidak hanya dilihat dari aspek matematis. Jika salah satu dari empat unsur Tipilu terpenuhi, maka dinilai sudah mencakup semuanya,” jelasnya.
Terdakwa saat hadir di acara Doa Dana yang diadakan Kelompok Tani Kelurahan Kendo, diundang oleh Lurah setempat. Namun dalam undangan tidak disampaikan jika calon Walikota Bima, H A Rahman akan hadir.
Terdakwa dalam kegiatan tersebut, tidak ikut menyampaikan sambutan. Saat acara bubar, Camat Raba mengacungkan jari telunjuk dan mengatakan “Hidup Aji Man, Aina Nefa Nomor Satu”. Itu juga sebagai reaksi terhadap ibu-ibu yang hadir.
H A Rahman yang saat itu melihat perbuatan terdakwa, langsung menegur dan meminta tidak melakukannya. Surfil terdiam dan meninggalkan tempat tersebut.
Pertimbangan yang meringankan terdakwa, belum pernah menjalani hukuman. Sebelumnya pernah menjadi Sekretaris KPU Kota Bima dan memberikan sosialisasi kepada ASN. Disamping masih memiliki tanggungan, istri dan anak.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan 3 hari untuk menyampaikan pendapat, apakah menerima atau menyatakan banding.
*Kahaba-01