Kota Bima, Kahaba.- Kasus pelanggaran pidana Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima 2013 yang melibatkan sejumlah PNS Kota Bima memasuki babak baru. Delapan PNS yang empat orang diantaranya diantaranya merupakan pejabat itu, Kamis (11/7/2013) kemarin menjalani sidang perdana di ruang utama Pengadilan Negeri Raba Bima.
Dipimpin oleh hakim ketua H. Masud SH dan bertindak sebagai jaksa penuntut Hasan Basri SH dan Edy Tanto Putra SH, sidang Tipilu itu dimulai tepat pada pukul 10.30 Wita.
Sidang yang digelar di ruang utama PN Raba Bima itu secara umum terpantau berjalan dengan tertib. Empat orang PNS di lingkup Pemkab Bima menjadi terdakwa dalam sidang yang pertama kali digelar itu. Mereka adalah masing-masing merupakan pejabat lingkup Pemkab Bima dari Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) dan RSUD Bima.
Selain itu empat orang PNS lingkup Pemkot Bima ikut pula duduk di kursi pesakitan. Para PNS itu didakwa atas dugaan keterlibatannya pada saat kampaye pasangan Fersi di Lapangan Kelurahan Lampe dan kampanye pasangan Qurma di Lapangan Ama Hami pada tanggal 5 Mei. Sedangkan dua orang lainnya diduga kuat terlibat pelanggaran saat mengikuti kampanye pasangan Suri dan pasangan Jamin.
Kedelapan orang terdakwa tersebut di depan hakim dan jaksa mengakui keterlibatannya dalam pelaksanaan kampanye dan memakai atribut pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang diusung.
Selain itu turut pula didengarkan keterangan para saksi yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima serta beberapa tim sukses yang melaporkan adanya keikutsertaan PNS.
Untuk pelaksanaan sidang selanjutnya, hakim mengagendakan para terdakwa akan kembali disidang pada hari Kamis pekan depan dalam sidang pembacaan tuntutan. [BS]