Kota Bima, Kahaba.- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini mulai diterapkan kembali untuk itu semua wilayah yang sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19. Daerah juga diminta agar segera melaksanakan pembatasan jam malam.
Kasat Intelkam Polres Bima Kota IPTU M Ananda menyampaikan, mengingat Kota Bima sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maka mulai tanggal 6 Februari 2021 tim gabungan TNI-Polri dan Pol PP bekerja sama dengan Dikes akan menerapkan pembatasan jam malam.
“Semua pihak diminta untuk mendukung penerapan pembatasan jam malam, agar memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” tegasnya, Rabu (3/2).
Kasat juga meminta kepada semua masyarakat agar mematuhi jam malam yang dibatasi oleh petugas. Itu semua dilakukan untuk kebaikan bersama, sehingga warga Kota Bima tidak ada lagi yang terpapar Covid-19.
Ananda menambahkan, pembatasan jam malam akan terus dilakukan hingga Kota Bima keluar dari zona merah penyebaran Covid-19. Tentu mewujudkan Kota Bima yang bebas dari virus berbahaya itu, harus dimulai dari kerja sama semua pihak termasuk menjalankan program pembatasan jam malam dengan efisien.
“Tahapan-tahapan dari tindakan preemtif, preventif dan represif akan diambil dalam pembatasan jam malam nanti,” katanya.
*Kahaba-05