Kabupaten Bima, Kahaba.- Mencuri seekor kambing, AS warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo digelandang polisi ke kantor Polsek Bolo, Rabu (14/2).
Menurut keterangan Kapolsek Bolo melalui Kanit Reskrim Brigadir Rusdin, pelaku mengambil seekor kambing milik Syarifudin warga Desa Leu Kecamatan Bolo yang dititipkan di rumah pamannya di Desa Rasabou, Kamis (2/2).
“Pelaku masuk pekarangan paman korban dan mengambil kambing dengan memotong tali pengikat tersebut,” katanya.
Usai mengambil kambing, pelaku lalu menjualnya di salah seorang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo seharga 600 ribu.
“Uang tersebut dipakai pelaku untuk pesta miras,” ujarnya.
Keesokan harinya sambung Kanit, korban yang sudah mengetahui kambing dicuri langsung mencari dan menemukan kambingnya di salah satu warga Desa Tambe, Minggu (11/2).
“Warga yang membeli kambing tersebut memberitahu jika dia membelinya dari pelaku,” katanya.
Lanjut Rusdin, korban lalu mencari pelaku dengan tujuan meminta pelaku agar bertanggungjawab dan mengganti rugi.
Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke Polsek Bolo, Rabu (14/2).
Ysai menerima laporan dari korban, pihaknya langsung mendatangi dan menangkap pelaku yang hendak melarikan diri. Kini, pelaku beserta barang bukti kambing sudah diamankan di Polsek Bolo.
*Kahaba-10