Kota Bima, Kahaba.- Karena mencuri sepeda motor milik temannya di sekolah, AF (17) dan ML (17) warga Kecamatan Bolo diciduk anggota Polsek Bolo di sekolahnya, Kamis (20/2) kemarin.
“Terduga pelaku mencuri motor teman satu sekolahnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020,” ungkap Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun.
Ia menyampaikan, saat itu korban hendak pulang sekolah dan mengambil motornya di parkiran sekolah. Ternyata motor Vario 125 dengan Nopol EA 4551 XN sudah tidak ada. Oleh orang tua korban Firdaus (64) warga Desa Rato Kecamatan Bolo melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bolo.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sat Reskrim Polsek Bolo melakukan penyelidikan dengan cara mengambil keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah diselidiki, ternyata motor tersebut diambil oleh teman satu sekolah korban.
“Dari pengakuan para teduga pelaku, motor tersebut sudah dijual ke FS (22) penadah asal Desa Tambe dan SR (24) penadah asal Desa Monggo,” ujarnya,
Kata Hanafi, dari hasil interogasi FS, motor tersebut sudah dijual lagi ke RG asal Desa Candi yang kini masih dalam pencarian. Barang bukti sepeda motor milik korban pun masih dalam pencarian oleh anggota Polsek Bolo. Pihaknya meminta agar RG segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk 2 orang pelajar dan 2 orang pemuda sebagi penadah sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05