Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti pertemuan tokoh masyarakat, Babinsa, Polmas, LPM dan Karang Taruna, yang melahirkan tujuh aturan bagi pemilik kos, akhirnya disepakati oleh 128 pemilik kos se-Kelurahan Sarae. Aturan pun bertambah menjadi 14 Poin. (Baca. Kelurahan Sarae Sepakati Tujuh Poin Soal Kos)
Kesepakatan tersebut turut disaksikan seluruh elemen masyarakat dan organisasi di Kelurahan setempat. “Dengan disepakatinya 14 poin tersebut, pemerintah bersama masyarakat ingin seluruh pemilik kos mematuhi ketentuan yang telah dibuat,” ujar Lurah Sarae A. Faruk, Kamis (15/10).
Seluruh poin yang dibuat, kata dia, melalui proses pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian. Guna menjaga Kamtibmas secara bersama-sama. Sebab pertemuan tersebut merupakan langkah antisipasi, agar pembuangan bayi dan prilaku maksiat lainnya tidak kembali terjadi.
Ia menyebutkan, 14 aturan itu, pertama pemilik kos wajib memiliki pengelolaan rumah kos, kemudian bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang terjadi dalam rumah kos, khususnya dalam hal keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan serta tidak menyewakan kos kurang dari satu bulan.
lalu, menetapkan nama kos dan klasifikasi kos berdasarkan fungsi, apakah khusus putri, putra atau keluarga, bila perlu dibuatkan papan nama yang dipasang di depan kos atau tempat yang mudah terlihat dengan jelas oleh umum.
Kemudian menyediakan prasarana penunjang rumah kos, meliputi ruang tamu di teras rumah, dapur dan MCK yang memadai dan layak. Disetiap tiga bulan sekali, pemilik kos harus melaporkan secara tertulis, mengenai jumlah dan identitas penghuni kepada ketua RT, RW yang ditembuskan ke Pemerintah Kelurahan.
Sambungnya, rumah kos tidak boleh dijadikan sebagai tempat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan norma lainnya. Identitas penghuni kos baru, agar melapor 1X24 jam kepada ketua RT dan RW setempat. Kemudian pemilik kos wajib melapor kepada Ketua RT, RW setempat bila ada tamu baru menginap.
Poin lainnya, pemilik kos wajib membuat tata tertib, selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada penghuni kos, untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat, sekaligus berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan. Bila terjadi perubahan nama atau ganti pemilik dan perubahan jumlah kamar, pemilik kos wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan kepada Pemerintah Kelurahan.
Menyediakan buku register penghuni dan buku tamu, memasang papan informasi dan denah kos terkait jumlah dan oenghuni kamar dan setiap pemilik kos harus memenuhi aturan yang dibuat oleh masyarakat bersama pemerintah ini.
“Aturan ini dibuat demi terjalinnya silaturahmi dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan pemilik kos. Juga demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya.
Faruk menjelaskan, aturan yang telah disepakati itu sudah menjadi keputusan yang mutlak. Maka untuk seluruh elemen masyarakat, Polmas, Babinsa dan juga pemilik kos wajib bersama menjaga kamtibmas. “Ini akan menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kendati saat ini perda kos-kosan belum ada, kata dia, namun setelah berkomunikasi awal bersama Wakil Walikota H. A. Rahman H. Abidin dan Ketua DPR Kota Bima Feri Sofian, hasilnya pihak pemerintah akan mengupayakan lahirnya Perda kos-kosan tersebut. Agar aturan baku bisa dijalankan.
“Peraturan kelurahan ini merupakan langkah awal, sedangkan untuk Perda akan diupayakan menyusul,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Bima Syamsuddin mengapresiasi langkah dan kerja keras Lurah Sarae bersama masyarakat yang mendorong lahirnya peraturan tersebut. Aturan itu dibuat untuk mengurangi, dan bahkan dapat mencegah perbuatan kriminal oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga lingkungan akan menjadi tempat tinggal yang nyaman dan damai.
Di tempat yang sama, salah satu pemilik kos Suhardin mengaku, sangat mendukung adanya hasil kesepakatan tersebut. “Aturan ini kami terima, sebagai bentuk dan tanggung jawab pemilik kos untuk menjaga lingkungan,” ucapnya.
*Eric