Kota Bima, Kahaba.- Anggota tim kampanye pasangan calon HM Lutfi – Ferry Sofyan, Darussalam, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilihan divonis melalui sidang di Pengadilan Negeri Bima, Senin (7/5).
Ketua majelis hakim Y Erstanto Windiolelono saat membacakan putusan menyampaikan yang bersangkutan divonis 2 bulan penjara, dengan masa percobaan hukuman 3 bulan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU menyatakan masih pikir-pikir. Sebelum itu, majelis hakim menjelaskan bahwa keterangan saksi, ahli dan terdakwa tercantum dalam putusan tersebut.
Terdakwa saat kegiatan silaturahmi di Paud Hadijah memberikan pembekalan untuk Srikandi paslon tersebut. Dengan harapan, Srikandi Lutfer bisa menyampaikan program dan visi misi Paslon nomor dua ke masyarakat.
“Dua belah pihak punya kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan ini,” tutur majelis hakim dan menutup sidang.
Sebelumnya, terhadap dakwaan JPU, PH terdakwa mengajukan eksepsi. Kemudian, majelis hakim memberikan putusan sela dengan menolak eksepsi terdakwa. Belasan orang saksi didengarkan keterangannya dalam sidang. Begitu juga halnya dengan ahli dan terdakwa.
JPU kemudian menuntut Darussalam dengan hukuman penjara lima bulan pada sidang yang digelar Jum’at (4/5) malam di Pengadilan Negeri Bima.
*Kahaba-01