Kabupaten Bima, Kahaba.- Belasan mahasiswa STKIP Taman Siswa (Tamsis) Bima, Senin, 30 September 2013 saat menggelar demonstrasi di Depan gedung DPRD Kabupaten Bima diduga bertindak anarkis. Demonstran itu merusak pintu pagar kantor DPRD Kabupaten Bima dan berakhir dengan pembubaran paksa oleh anggota dalmas Polres Bima-Kota.
Dari pantauan wartawan Kahaba, Senin siang, seusai menggelar Demonstrasi di Polres Bima, Mahasiswa yang datang menggunakan mobil pick up dan menggelar demonstrasi lanjutan di depan Gedung DPRD Kabupaten Bima. Tanpa basa-basi, belasan mahasiswa itu langsung menarik pintu pagar kantor DPRD. Pencegahan pun dilakukan Satuan Pol PP yang bertugas di DPRD dan di bantu beberapa pegawai se tempat. Tindakan anarkis mahasiswa itu pun akhirnya mampu menjebol pintu setinggi tiga meter tersebut.
Sebelum pembubaran paksa, orator aksi menyampaikan tuntutannya. Mereka berorasi mengutuk dugaan dancer semi bugil dan pesta miras di Hotel Kalaki Beach beberapa waktu lalu. Mereka pun menuntut dewan segera mengeluarkan surat rekomendasi agar kapolres Bima segera dicopot dari jabatannya, karena dinilai telah membiarkan aksi amoral tersebut. Kepada para penyelenggara agar secepatnya diproses hukum yaitu Event Organizer (EO) Timur Enterprise, manajemen Hotel Kalaki Beach maupun pihak sponsor GG Mild. Orasi mahasiswa pun sekali-kali terkesan menghujat dan akhirnya memicu konflik dengan aparat yang bertugas.
Mahasiswa pun menarik pintu pagar kantor dan menyimpannya ke tengah jalan. Aksi itu memicu keributan awal dengan petugas Satuan Intelkam Polres Bima Kota dan beberapa Pol PP. Bahkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Drs. H Supratman. M.Si pun mencoba melerai aksi para mahasiswa itu. Khawatir terkena dampak bentrokan yang terjadi, sekwan berhasil ditarik keluar oleh beberapa stafnya.
Di tengah orasi ‘pedas’ mahasiswa, satu mobil dalmas anggora polisi Polres Bima Kota hadir di lokasi dan menertibkan pagar yang berada di tengah jalan tersebut. Pasukan dalmas itu pun membubarkan paksa para pendemo, karena dinilai sudah anarkis dan aksi tersebut tanpa ijin.
Saat pembubaran, sejumlah petugas terlihat memukul pengeras suara milik para pendemo dan mendorong mobil komando yang digunakan mahasiswa. Seorang mahasiswa pun di gelinding naik ke atas mobil dalmas dan pengejaran pun dilakukan aparat. Dua orang pendemo yang diamankan langsung dimintai keterangan di Mapolres Bima Kota dan sejumlah saksi telah diperiksa.
Dari pengakuan Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK, SH, dua mahasiswa tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah di tahan di Mapolres Bima Kota. “Mereka di tahan karena melakukan pengrusakan pagar DPRD Kabupaten Bima,” ujar Kumbul pada Kahaba. [BM/BS]