Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, E (38) perempuan asal Desa Nisa Kecamatan Woha ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti 27 poket Sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain.
“Pelaku kami tangkap pada hari Jumat kemarin tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima IPTU Palti Hutagaol SIK, Minggu (24/6).
Kata Palti, berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan tim di lapangan, di rumah pelaku sering transaksi jual beli narkoba. Setelah mengantongi informasi yang akurat, Tim Opsnal Sat Narkoba menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti 27 poket Sabu-sabu, alat hisap, korek gas, plastik klip dan uang sebanyak Rp 487.000
“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang warga Woha yang masih kami rahasiakan identitasnya,” ungkapnya.
*Kahaba-05