Kabar Bima

Dewan Kecam Tindakan Kepala UPTD Dikpora Langgudu

309
×

Dewan Kecam Tindakan Kepala UPTD Dikpora Langgudu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan penipuan yang dilakukan Hamdiah, dikecam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. Hamdiah dinilai melanggar hukum, apalagi memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala UPTD Dinas Dikpora Kecamatan Langgudu.

Stop Pungli/Foto: bhratanews.com
Stop Pungli/Foto: bhratanews.com

Menurut Dewan, tindakan Hamdiah telah mencoreng dunia pendidikan. Untuk itu, dalam waktu yang tidak lama, Dewan akan memanggil Hamdiah dan Kapala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs. Zubaer HAR, M.Si, untuk klarifikasi.

“Nanti kami jadwalkan untuk pemanggilannya,” ujar Ketua Komsisi IV, Ahmad SP, Senin (24/11).

Ahmad yang ditemui Kahaba di ruangan Komisi IV, mengatakan, pemanggilan terhadap Hamdiah  dan Zubaer akan dilakukan pada saat pembahasan APBD tingkat komisi.  Hanya saja, menurut dia, jika ada unsur penipuan seharusnya Kepala Sekolah yang merasa ditipu, segera melapor kepada aparat penegak hukum.

“Kepala sekolah jangan tinggal diam, ini kan sudah jelas melanggar hukum,” tandasnya.

Tindakan Hamdiah  tidak dibenarkan hukum. Apalagi, mencatut nama anggota DPR RI untuk memuluskan kepentingan pribadi.

“Sangat tidak mungkin DPR RI menginstruksikan mereka untuk memungut uang di sejumlah sekolah. Itu rekayasa Hamdiah saja,” tuding Ahmad.

Jika salah seorang DPR RI benar terlibat dalam hal ini, sama halnya menodai lembaga wakil rakyat yang terhormat. Namun, kata Ahmad, hal itu sangat tidak mungkin terjadi karena dana aspirasi DPR RI sudah teralokasi sesuai daerah perwakilannya.

“Sekali lagi, itu modus yang sengaja dimainkan oleh Hamdiah  UPTD,” tudingya lagi.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, A. Natsir, S.Sos. Menurutnya, tindakan Hamdiah  tidak boleh dibiarkan, karena telah merugikan orang banyak.

Natsir juga menyalahkan kepala sekolah yang terpengaruh dengan janji Hamdiah. Apalagi, sampai menghabiskan uang sekolah hanya untuk kepentingan proyek yang tidak jelas. Hal ini tidak dibenarkan Undang-Undang.

“Kalau digali, keduanya itu telah melanggar hukum. Bisa jadi dalam hal ini, ada komitmen yang lebih besar lagi antara kepala sekolah dan Hamdiah,” duga Natsir.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora melalui Sekertaris, H. Hafiduddin, SH, yang dikonfirmasin di ruangannya, Senin (24/11), mengaku, sudah mendengar hal itu. Hanya saja, persoalan yang melibatkan Hamdia, belum disampaikan pada kepala dinas.

“Nanti saya sampaikan ke kepala dinas. Yang jelas yang bersangkutan (Hamdiah, red) tetap kita panggil,” ujar Hafiduddin.

*SYARIF