Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketegasan DPRD Kabupaten Bima dalam menyikapi kasus dugaan pesta maksiat yang menyuguhkan tarian erotis dan pesta minuman keras (Miras) di Hotel Kalaki Beach, dipertanyakan. Tindakan nyata para wakil rakyat menjawab desakan dan tuntutan masyarakat agar ‘membekukan’ hotel yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan norma ke-Bima-an itu, tak kunjung direalisasikan. Masyarakat menilai, Dewan lamban menyikapi hal itu.
Hingga saat ini, wakil rakyat masih berkutat pada pemanggilan sejumlah pimpinan SKPD terkait. Mereka masih mempertanyakan masalah perijinan hotel. “Padahal, sejumlah SKPD terkait dengan perijinan sudah membeberkan tentang beberapa syarat dan ijin yang tidak diurus maupun diperpanjang oleh pihak hotel Kalaki Beach,” ujar Ketua LMND Kota Bima, Kevin.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Baharuddin, menegaskan, tidak ada yang terlambat dalam penanganan kegiatan yang mengarah pornoaksi dan pesta Miras di Hotel Kalaki Beach. Pihaknya sudah memanggil sejumlah dinas terkait untuk mengelarifikasi tentang perijinan hotel tersebut.
Untuk memaksimalkan data, dalam waktu dua hari ke depan Komisi I akan memanggil dinas yang berkaitan dengan perijinan dan aktifitas Hotel Kalaki untuk hearing. Hasil hearing tersebut, akan disampaikan kepada unsur Pimpinan Dewan.
“Nanti Pimpinan Dewan lah yang akan mengeluarkan kebijakan terhadap masalah tersebut. Yang pasti, kita tetap menjadikan masalah ini sebagai sebuah bencana moral. Untuk itu sikap keras perlu diterapkan pada hotel dimaksud agar ke depan tidak lagi terjadi,” kata Baharuddin, Rabu (16/10/13).
Hal senada dikatakan Ketua Komisi VI DPRD Kabupaten Bima, Ahmad, SP. Dewan tidak memperlambat prosesnya, karena saat ini sedang merampungkan hasil hearing bersama dinas, badan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tari erotis dan Miras di hotel Kalaki Beach.
Dalam dua hari ke depan, kata Ahmad, akan dikoordinasikan dengan Komisi I. Kemudian akan dibahas bersama seluruh anggota Dewan, termasuk unsur Pimpinan untuk memutuskannya. “Bagaimana putusannya nanti, kita tunggu saja. Lembaga dewan tetap konsisten,” tandasnya.
Menurut Ahmad, semua pihak yang bersalah secara pidana maupun melanggar Perda, akan diproses. Tidak saja terhadap event organizer (EO), tetapi juga pihak hotel Kalaki Beach yang telah menyediakan tempat untuk acara maksiat, apalagi mengakui menyediakan Miras. Selain itu, GG Mail selaku pihak sponsor juga terlibat dan bertanggungjawab, karena membiayai kegiatan amoral tersebut.
“Tentunya pihak Kepolisian jangan hanya minta maaf kepada masyarakat Bima, tetapi proses hukum semua orang yang terlibat agar ke depannya tidak muncul pertanyaan dari masyarakat yang tidak ingin ada kejadian yang sama karena masalah proses hukum yang mandek,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan ST (EO) sebagai tersangka dalam kegiatan tari erotis di Kalaki Beach. Sementara pihak hotel Kalaki Beach yang telah mengakui menyediakan Miras, tidak mengurus perpanjangan ijin gangguan (HO) selama lima bulan. Sesuai syarat ijin gangguan, dilarang keras mengadakan pesta Miras dan umbar syahwat. [BS]