Kabupaten Bima, Kahaba.- Hingga kini, dua dari 45 kursi DPRD Kabupaten Bima dari Partai Hanura dan Partai Demokrat masih kosong sepeninggal Almarhum Samran dan Almarhum H Wahidin. Kedua politisi ini tutup usia hanya berselang dua bulan di Tahun 2018. Samran wafat pada 20 Januari 2018 sedangkan H Wahidin wafat pada 20 Maret 2018.
“Sampai sekarang masing kosong satu kursi dari Partai Hanura dan satu kursi dari Partai Demokrat,” kata Sekretaris DRPD Kabupaten Bima Ishaka kepada Kahaba.net, Senin (24/4) siang.
Untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota Dewan yang sama-sama dari Dapil V ini jelasnya, sementara ini baru Partai Hanura yang sudah mengajukan surat resmi untuk penggantian posisi Almarhum Samran.
“Prosesnya saat ini masih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Setelah ada penetapan dari KPU baru dilanjutkan ke Bupati Bima kemudian ke Gubernur NTB,” jelas Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima ini.
Informasi yang diperolehnya, Almarhum Samran akan diganti oleh Ahmad Yani Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan (Dapill) V.
Sementara dari Partai Demokrat diakuinya, sampai saat ini belum mengajukan surat pengganti Almarhum H Wahidin. Apabila surat sudah masuk, dengan sendiri Sekretariat DPRD Kabupaten Bima akan memprosesnya ke KPU.
Berdasarkan ketentuan, Anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Dalam hal calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
KPU kabupaten atau kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan nama calon pengganti antarwaktu, Bupati mengusulkan penganti antar waktu kepada gubernur.
Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu, Bupati menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Gubernur.
Dalam hal setelah waktu 7 (tujuh) hari Bupati tidak mengusulkan pengantian antar waktu kepada Gubernur, maka Gubernur dapat meresmikan PAW Anggota DPRD. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima usulan pengantian antar waktu dari bupati gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD. Masa jabatan anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.
*Kahaba-03