Kabupaten Bima, Kahaba.- Desakan petani garam di Kabupaten Bima agar harga garam dibuatkan standar harga yang tidak merugikan petani, kini menuai kendala. Pasalnya, hingga saat ini belum ada solusi dari pemerintah eksekutif serta legislatif untuk merumuskan rencana dimaksud.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Suryadin menilai, rencana itu akan menulai kendala jika Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibuat tidak dibarengi dengan keberadaan investor yang membeli garam hasil produksi petani Kabupaten Bima.
“Percuma saja Perda dibuat sementara investor tidak ada. Makanya kita harus cari investor dari luar yang mau membeli hasil produksi petani,” ujarnya, Senin (23/1).
Menurut Suryadin, rancangan Perda bisa saja dibuat. Karena jika Perda garam dibuat, maka komoditi lainnya seperti ikan Bandeng juga akan menuntut hal yang sama. Oleh karena itu, pihaknya masih mencari regulasi yang lebih tepat.
“Hal lain juga yang harus menjadi pertimbangan. Jika kita susun Perda dengan patokan harga sekian, lalu ternyata harga garam dibawa standar Perda, siapa yang mau membelinya,” jelas pria yang bergelar insinyur itu.
Sambung duta Partai Golkar itu, yang harus dilakukan petani garam yakni harus menyediakan garam dengan standar nasional, agar investor mau membelinya dengan harga tinggi.
Sebab, kualitas juga sangat menentukan harga barang. Apabila kuliatasnya terjaga, dirinya yakin investor akan datang bahkan dengan permintaan yang sangat banyak.
Dia menambahkan, pihaknya dan Pemerintah Kabupaten Bima terus berusaha untuk mencari solusi tepat bagi petani garam.
*Kahaba-02