Kabupaten Bima, Kahaba.- Menanggapi soal proyek rabat gang Desa Tumpu tahun 2017 yang tak kunjung dikerjakan, padahal anggaran sudah cair dan sudah diembat oleh staf desa setempat. Anggota DPRD Kabupaten Bima Ilham H Adnan meminta agar DPMDes dan Inspektorat segera menindaklanjutinya.
Karena menurut dia, pekerjaan yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2017 sudah dicairkan dari rekening desa tapi digunakan oleh staf desa. Tindakan itu pun dinilainya sebagai tindakan pidana korupsi.
“Itu masuk kategori korupsi, karena sudah merugikan keuangan negara,” ujarnya pada media ini, kemarin.
Kata Ilham, untuk itu DPMDes segera memanggil Pemerintah Desa Tumpu dan memberikan sanksi atas tindakan yang telah menyahgunakan anggaran desa tersebut. Karena jika dibiarkan, tidak ada upaya agar proyek itu bisa dikerjakan.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bima untuk segera menindaklanjuti keterangan Kepala Desa Tumpu dan melakukan audit khusus untuk Pemerintah Desa Tumpu secepatnya.
“Inspektorat segera ambil tindakan cepat,” saran pria yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima itu.
Jika kejadian seperti di Desa Tumpu telah merugikan keuangan daerah sambung duta PAN itu, maka akan diikuti oleh desa yang lain. Kemudian dampaknya dapat berakibat pada kerugian daerah yang lebih besar.
Untuk itu Ilham mengimbau kepada seluruh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bima agar tidak main-main dengan anggaran dana desa.
“Hati-hati, jangan main-main,” imbaunya.
*Kahaba-10