Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga gelapkan dana desa tahun 2019, warga Desa Teke Kecamatan Palibelo melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat ke Polres Bima, Selasa (4/2). Laporan tersebut langsung diserahkan ke Unit Tipikor Polres setempat. (Baca. Kades Teke Diduga Gelapkan Dana Desa, Warga Segel Kantor Desa)
Salah seorang warga Teke M Ikhlas mengatakan, adapun dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan oleh Kades Teke dan dilaporkan ke Polres Bima yakni, pemiliharaan gedung prasarana kantor desa dengan anggaran sebesar Rp 9.475.000, penanggulangan bencana anggaran Rp 6.500.000, anggaran bak sampah Rp 18.425.000 yang ditulis pada papan Informasi hanya Rp 16 juta.
“Bak sampah itu ada Rp 3 juta yang tidak jelas ke mana. Padahal jika dilihat dari fisik bak sampah yang hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 4 juta saja,” ungkapnya.
Selain itu, penampungan air bersih, pengelolaan lingkungan hidup anggaran Rp 33.398.002 tapi fisiknya tidak ada, koordinasi pembinaan ketentraman dengan masyarakat beserta Istansi dengan anggaran Rp 15.300.000 tapi fisiknya tidak ada, pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa angggaran Rp 173,425,000, penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lmbung desa dan lain lain) tidak ada fisiknya, dan pemeliharaan saluran irigasi anggaran Rp. 43.425.000 yang juga tidak ada fisiknya.
“Yang kami laporkan tersebut adalah semua anggaran tahun 2019 tahap 1,” beber dia.
Ia berharap, semoga Unit Tipikor Polres Bima merespon dan memproses cepat laporan yang disampaikan oleh warga. Agar Kades bisa mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.
“Yang dilaporkan adalah Kades, Sekdes, dan Bendahara Teke,” sebutnya.
Kanit Tipikor Polres Bima melalui Wahab membenarkan jika ada laporan warga atas dugaan lenggelapan dana desa tahun 2019 oleh Kades Teke. Laporan itu akan segera ditindaklanjuti dam diproses.
“Dalam wakti dekat, Kades dan saksi akan kami panggil,” terangnya.
Kata dia, pihaknya juga akan mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Bima agar segera mengaudit dana desa Pemerintah Desa Teke.
“Baru kita bisa proses Kades tersebut setelah ada temuan inspektorat,” pungkasnya.
*Kahaba-10