Kota Bima, Kahaba.- 2 orang perempuan masing – masing LS (27) dan SM (45) warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota, Selasa (31/8) karena diduga menjual obat keras jenis Tramadol secara ilegal.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, usai menerima laporan dari masyarakat, Kasat Narkoba IPTU Tamrin meminta Katim Opsnal Sat Narkoba menyelidiki kebenaran informasi bahwa salah satu gang RT 01 RW 01 Kelurahan Sarae sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat Tramadol secara ilegal.
Tiba di lokasi, Tim Opsnal mengamankan LS yang sedang duduk di serambi. Untuk proses penggeledahan, tim memanggil Ketua RT setempat. Hasil penggeledahan, ditemukan 77 butir Tramadol dalam tas yang digenggam LS.
“LS tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan obat Tramadol tersebut,” ungkapnya, Rabu (1/9).
Hasil interogasi LS kata Jufrin, obat tersebut didapatkan dari SM, tim pun bergegas ke rumah SM dan mengamankannya. Hanya saja, dalam rumahnya tidak ditemukan barang bukti obat Tramadol.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, keduanya bersama barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Jufrin juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan dan memperjualbelikan obat keras jenis apapun, tanpa dilengkapi dengan resep dokter dan izin dari instansi yang berwenang.
“Kami akan tindak tegas para pengedar obat terlarang dan segala jenis narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegasnya.
*Kahaba-05