Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota masih terus memproses kasus dugaan pengerusakan fasilitas Kantor Lurah Sadia, buntut dari aksi masyarakat menuntut keadilan pembagian bantuan langsung tunai dan bantuan pandemi Covid-19.
Kasus dugaan pengerusakan tersebut dilaporkan Lurah Sadia Abdul Razak. Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan, karena 2 orang warga yang dilaporkan yakni BI dan FT ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Bima Kota, Kamis pekan kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, setelah diperiksa beberapa saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik menetapkan BI dan seorang perempuan berinisial FT tersangka dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka keduanya ditahan sebagai tahanan Sat Reskrim,” ungkapnya, Senin (15/6).
Setela ditahan hari Kamis kata dia, Walikota HM Lutfi bersama keluarga terlapor dan pelapor mendatangi Polres untuk melakukan proses perdamaian. Kasus itu pun diselesaikan dengan cara damai.
“Hari Sabtu kemarin kasus ini sudah didamaikan dan disaksikan langsung oleh Walikota Bima, hari ini keduanya akan dikeluarkan,” katanya.
*Kahaba-05