Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga salahgunakan APBN tahun 2012 untuk proyek rehab ruang kelas, HM (44) guru SMK PGRI Laju dijemput paksa oleh Tim Opsnal Polsek Langgudu, Jum’at (9/2) dini hari.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengaku, HM dijemput paksa karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak pernah menghadiri panggilan.
“2 kali mangkir dari panggilan. Makanya dijemput paksa,” ujarnya.
Diakui Dediansyah, oknum guru tersebut diduga telah menyampaikan SPJ fiktif pada proyek rehab kelas tersebut. Saat ini, HM telah berada di Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan.
“Saat dijemput paksa, tak ada perlawanan dari HM,” katanya.
*Kahaba-05