Hukum & Kriminal

Diduga Sebar Konten Pornografi dan Ancaman di Medsos, Pemuda ini Diringkus

862
×

Diduga Sebar Konten Pornografi dan Ancaman di Medsos, Pemuda ini Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma II Polres Bima Kota meringkus terduga pelaku tindak pidana ITE berupa penyebaran konten pornografi disertai ancaman menggunakan akun Facebook palsu, Rabu 18 Januari 2023 di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Diduga Sebar Konten Pornografi dan Ancaman di Medsos, Pemuda ini Diringkus - Kabar Harian Bima
MK saat diamankan Tim Puma. Foto: Ist

Sementara terduga pemilik akun Facebook palsu MK, pemuda berusia 23 tahun warga Desa Rasabou kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama dengan barang bukti 1 unit HP Merk OPPO A5S warna Hitam, dan 2 akun facebook palsu yakni RADEN SAKA dan INDRA TAM

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, kasus ini mulai diselidiki berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban terkait dugaan tindak pidana ITE berupa penyebaran konten pornografi yang disertai ancaman, melalui media sosial Facebook dan diduga menggunakan akun palsu yaitu akun facebook RADEN SAKA dan akun facebook INDRA TAM.

“Dari laporan tersebut Tim berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota, kemudian menyelidiki guna mengungkap pemilik dan atau orang yang menyebarkan konten pornografi tersebut,” katanya, Jumat 20 Januari 2023.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sambung Jufrin, Tim mendapat informasi terduga pemilik akun palsu tersebut dan bergegas menuju lokasi rumah tinggal terduga pelaku.

“Tiba di lokasi, MK beserta barang bukti diamankan,” ungkapnya.

Saat itu juga tambahnya, Tim memberikan pemahaman kepada kedua orang tua terduga pelaku dan pihak keluarga, selanjutnya pihak keluarga secara kooperatif menyerahkan MK.

“Saat interogasi awal, terduga pelaku mengakui segala perbuatannya,” tambah Jufrin.

*Kahaba-01