Kabupaten Bima

Dikes Klarifikasi Keberatan Orang Tua Soal Surat Vaksin Covid Anak

396
×

Dikes Klarifikasi Keberatan Orang Tua Soal Surat Vaksin Covid Anak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Kesehatan Kabupaten Bima menyampaikan klarifikasi keberatan orang tua siswa di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, terkait surat persetujuan vaksinasi anak, beberapa waktu lalu.

Dikes Klarifikasi Keberatan Orang Tua Soal Surat Vaksin Covid Anak - Kabar Harian Bima
Kepala Bagian Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Alamsyah. Foto: Ahyar

Kepala Bidang Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Alamsyah menjelaskan, vaksin anak usia 6 sampai 11 tahun itu tidak ada pemaksaan. Surat persetujuan tersebut juga untuk menghindari terjadinya sesuatu kemudian hari.

Dikes Klarifikasi Keberatan Orang Tua Soal Surat Vaksin Covid Anak - Kabar Harian Bima

“Bentuk dan format surat persetujuan orang tua juga sudah sesuai dengan contoh surat dari pusat. Jadi bukan asal kita bikin, apalagi seperti yang dikatakan bahwa surat tersebut diproyeksi agar vaksinasi ini cepat memenuhi target,” bantah Alamsyah, Rabu (2/2).

Ia menjelaskan, sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 anak usia 6 sampai 11 Tahun, maka tujuannya agar mencegah sakit berat, kematian pada anak akibat Covid-19, mencegah penularan pada kelompok usia lain dan mempercepat tercapainya herd immunity, serta mempertimbangkan kajian rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 166/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang pemberian vaksinasi bagi anak usia 6 – 11 tahun.

“Maka pemberian vaksinasi Covid-19 pada kelompok usia tersebut telah dinyatakan aman dan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” paparnya.

Alamsyah juga menegaskan, surat persetujuan orang tua itu tidak ada pemaksaan. Narasi surat itu semata-mata untuk melindungi Tim Nakes yang memberikan vaksin, agar terhindar dari tuntutan pasca pemberian vaksinasi.

Sebab, memang pemberian vaksin anak usia 6 sampai 11 tahun adalah sebuah keharusan negara untuk memberikan imunisasi dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.

“Jadi bagi yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin, juga tidak bisa memaksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlunya meminta persetujuan wali murid soal vaksinasi itu, karena anak usia 6 sampai 11 tahun belum bisa mengambil kesimpulan. Pun setiap anak yang menjadi sasaran program dimaksud, jika tidak memiliki gejala apapun, agar bisa divaksin.

*Kahaba-09