Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkapkan sejumlah obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Maka Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Kesehatan (Dikes) menindaklanjuti dengan melakukan sejumlah langkah, guna mengawasi peredaran obat tersebut.
“Semenjak BPOM menyampaikan informasi terkini terkait sejumlah obat yang memiliki kandungan di luar ambang batas. Kami bersama instansi terkait langsung melakukan pemantauan secara intens,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima Syarifuddin, Jumat (4/11).
Ia menjelaskan, beberapa pekan terakhir saat memantau dan mengawasi sejumlah apotek dan fasilitas kesehatan. Ada ditemukan obat yang dijual memiliki kandungan di luar ambang batas. Maka diimbau untuk tidak memajang dan menjual lagi ke masyarakat.
“Apotek dan fasilitas kesehatan yang sudah terlanjur membeli obat ini, diminta untuk ditarik kembali dan kemudian bisa dikirim kembali pada perusahaan yang memproduksi,” katanya.
Syarifuddin menambahkan, jika masyarakat yang menemukan obat ini masih diperjualbelikan agar bisa dilaporkan pada Dikes ataupun BPOM Bima. Agar bisa ditindaklanjuti dan obat tersebut bisa diamankan, sehingga tidak bisa diperjualbelikan lagi.
*Kahaba-04