Kabar Bima

Diperkosa, Anak Laporkan Bapak Tiri ke Polisi

404
×

Diperkosa, Anak Laporkan Bapak Tiri ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bunga, bukan nama sebenarnya, gadis 16 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diperkosa bapak tirinya, Senin (27/11/2012) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Edisan (35), Bapak tiri Bunga tega mencabuli anak tirinya di salah satu perkebunan warga di Desa Rade, Kecamatan Bolo.

Diperkosa, Anak Laporkan Bapak Tiri ke Polisi - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Atas kejadian tersebut, keluarga Bunga melaporkan ulah bejat pelaku ke Polres Bima. Saat ini, pelaku telah diamankan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kepolisian Polres Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu. Dwi Winarno yang dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (27/11/2012) menjelaskan, sesuai laporan awal dari korban, kronologis kejadiannya bermula dari pelaku yang menjemput korban pergi ke rumah orang tua pelaku di Desa Rade, Kecamatan Belo. Korban sendiri dijemput di rumah neneknya di Desa Baralau, Kecamatan Monta. “Alasan pelaku saat itu untuk mengajak Bunga menjenguk ibunya yang sedang sakit keras. Korban percaya dengan perkataan bapak tirinya itu, walau sudah jam 01.00 dini hari,” ujar Dwy.

Dari keterangan korban, Dwy bercerita, awalnya, Bunga tidak curiga terhadap perbuatan bejat Bapak tirinya itu. Karena memang selama ini, pelaku dikenal sebagai orang tua yang cukup baik. Namun kecurigaan Bunga muncul setelah pelaku memilih melewati jalur lewat belakang melalui Desa Risa padahal lebih dekat jika melewati jalan Talabiu. “Kecurigaan korban pun benar, saat sampai di jalanan sepi, di tepian Desa Rade, pelaku tiba-tiba berhenti. “Saat itu pelaku mengeluarkan pisau dan langsung mengancam korban dan menggiring Bunga ke semak-semak dan memperkosanya,” aku Dwi kepada Kahaba.

Lanjut Dwy, atas kejadian tersebut korban mengalami shok atas aksi bejat bapaknya ini, kemudian memilih pulang kembali ke rumah Neneknya di Desa Baralau dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. “Keluarga awalnya melaporkan kasus dugaan perkosaan tersebut ke Polsek Monta dan kemudian diambil alih oleh Polres Bima untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan masih memeriksa saksi-saksi sambil menunggu  hasil visum dari pihak Rumah Sakit. “Pelaku sudah Kami amankan dan saat ini masih memeriksa saksi-saksi lagi. Untuk kasus ini, Pelaku akan dijerat dengan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tandasnya. [BS]