Kabar Bima

Disesalkan Aksi Pelemparan Bendera Merah Putih di Kediaman Walikota Bima

501
×

Disesalkan Aksi Pelemparan Bendera Merah Putih di Kediaman Walikota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima tentu menyesalkan adanya insiden pelemparan bendera merah putih oleh massa aksi Front Persatuan Rakyat Kota Bima Menggugat, di kediaman Walikota Bima, Kamis (18/6). (Baca. Demonstrasi di Kantor Walikota Bima, Tuntut Transparansi Dana Covid-19, Taman Kodo, dan Krisis Air Bersih)

Disesalkan Aksi Pelemparan Bendera Merah Putih di Kediaman Walikota Bima - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H Abdul Malik. Foto: Bin

Sementara berdasarkan izin yang disampaikan, aksi ada di 3 lokasi yang akan dituju oleh demonstran yakni Depan Kantor Walikota Bima, Depan Kantor DPRD Kota Bima dan Mako Mapolres Bima Kota. (Baca. Dewan Janji Akan RDP Tuntutan FPR Menggugat)

Namun massa pendemo kemudian melakukan tindakan anarkis dengan melempar bendera merah putih di kediaman Walikota Bima, melempar duplikasi keranda dan melakukan pengerusakan kaca mobil tangki air.

“Ini sangat disayangkan karena mencoreng marwah demokrasi,” Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H Abdul Malik.

Menurut dia, pelemparan bendera merah putih ini tentu mencoreng kesakralan bendera kebangsaan. Pasalnya, bendera merah putih merupakan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah  Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

“Bahkan dalam PP Nomor 40 Tahun 1958 dalam pasal 21 ayat 1 menyebutkan pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain,” katanya.

Ditambahkan dalam ayat (2) bendera kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor. Sehingga apa yang dilakukan oleh massa pendemo ini bertentangan dengan PP Nomor 40 Tahun 1958 karena melakukan pelemparan bendera merah putih dan menyebabkan bendera jatuh ke tanah.

Malik menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima membuka ruang penyampaian aspirasi, namun tentunya dengan menggunakan cara-cara yang santun dan beretika.

“Kejadian ini nyata-nyata mengganggu dan melecehkan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara dan sangat disesali,” tuturnya.

Untuk itu sambung Malik, Pemkot Bima meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan terhadap tindakan pelecehan bendera merah putih tersebut.

*Kahaba-01