Kota Bima, Kahaba.- Apabila ada keluhan terkait pencemaran lingkungan, masyarakat kini bisa mengadukan ke Posko Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Posko pengaduan ini dibuka sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan di Kota Bima.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Abdul Haris mengatakan, setiap masalah pencemaran lingkungan akibat limbah usaha yang merugikan warga lain, maka bisa mengajukan pengaduan.
“Prosesnya lewat RT, dilanjutkan ke pihak Kelurahan baru disampikan ke DLH,” ujarnya.
DLH kata Haris, dalam hal ini hanya bisa menjadi mediator penyelesaian isu konflik pencemaran lingkungan agar tidak sampai masalah tersebut naik ke tingkat pengadilan. Apabila persoalan pencemaran lingkungan tersebut bisa diselesaikan ditingkat RT atau Lurah, maka itu akan jauh lebih baik.
“Kami berharap bagi para pengusaha yang berada di tengah permukiman warga agar tetap ikut perduli terhadap bahaya pencemaran limbah sisa penggunaan air dan lain sebaginy,a” harap Haris.
*Kahaba-05