Kota Bima, Kahaba.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menggelar sosialisasi tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, di aula kantor setempat, Rabu (23/10). Kegiatan dimaksud diikuti seluruh lurah se-Kota Bima.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan DLH Kota Bima Abdul Haris menyampaikan, kegiatan itu dilaksanakan karena banyaknya pengaduan masyarakat tentang isu lingkungan, yang diakibatkan oleh usaha rumahan, usaha peternakan dan usaha pertambangan serta pengeboran air oleh para pengusaha air minum.
Jika terjadi malasalah lingkungan akibat efek dari perusahaan atau dari usaha ternak, maka diselesaikan di tingkat RT dan RW, tingkat Lurah hingga ke tingkat Dinas terkait. Jangan langsung menyelesaikan masalah ke tingkat pengadilan.
“Hindari penyelesaian masalah ke tingkat pengadilan, lakukan upaya penyelesaian masalah lingkungan mulai tingkat RT dan RW,” sarannya.
Kata Haris, masalah lingkungan yang kerap terjadi ada pada pengusaha ternak, baik ternak ayam maupun ternak sapi. Selain membangun hubungan baik dengan masyarakat, pemilik usaha juga harus membersihkan kandang setiap hari, baik membersihkan kotoran ternak maupun sisa makanan.
“Semprot kandang dengan zat kimia pembunuhan kuman, agar bau kotoran ternak tidak menggangu kenyamanan hidup warga sekitar,” imbaunya.
Selain memberikan imbauan dan penjelasan tentang itu semua, Haris juga akan melakukan pengawasan dan pengontrolan secara langsung pada pemilik usaha, agar bisa memberikan pembinaan langsung.
“Pemerintah juga harus menjadi mediator yang baik untuk menyelesaikan sengketa lingkungan yang terjadi di masyarakat,” tegasnya
*Kahaba-05