Kota Bima, Kahaba.- Diduga terlibat kasus korupsi dana Bansos kebakaran di Kabupaten Bima, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima inisial AS memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (21/9) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pantauan para awak media, sekitar pukul 19.45 wita, terlihat AS menggunakan kemeja putih dan celana abu-abu, didampingi 2 orang Penasehat Hukum (PH) masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Sesaat kemudian duduk di ruang tunggu kantor setempat.
AS yang sekarang menjabat Asisten I Setda Pemkab Bima itu telah ditetapkan tersangka pada Maret 2022 lalu. Penetapan itu setelah 2 orang bawahannya inisial SK dan IS terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bima.
Ketiganya diduga melakukan pemotongan terhadap bantuan yang diterima korban kebakaran di Kabupaten Bima yang berjumlah ratusan orang.
Jumlah pemotongan yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Total uang yang dipotong senilai Rp 55 juta yang dilakukan dalam 2 kali pemotongan.
Aliran pemotongan bantuan bagi korban kebakaran ini pun, bahkan untuk menalangi untuk korban banjir.
Semetara Kejari Bima yang hendak dikonfirmasi, sedang bersama jajaran mulai melakukan rapat persiapan sebelum pemeriksaan AS.
*Kahaba-05