Kabar Kota Bima

Dugaan Maladministrasi pada Pengusulan Calon Sekretaris DPRD, Ini Tanggapan BKPSDM

814
×

Dugaan Maladministrasi pada Pengusulan Calon Sekretaris DPRD, Ini Tanggapan BKPSDM

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan menyoroti pengusulan tiga nama calon Sekretaris DPRD Kota Bima hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2024. Alfian bahkan menuding adanya dugaan maladministrasi terkait surat persetujuan dari lembaga legislatif tersebut.

Dugaan Maladministrasi pada Pengusulan Calon Sekretaris DPRD, Ini Tanggapan BKPSDM - Kabar Harian Bima
Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawan dan Plt Kepala BKPSDM H Fakhrunrazi. Foto: Ist

Alfian menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 205 Ayat 2, dewan diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan usulan calon Sekretaris Dewan hasil JPT.

Namun, surat resmi dari BKPSDM Kota Bima yang diterima pada 4 Juli 2024, dibalas oleh Dewan dengan surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Mustamin, pada 5 Juli 2024.

“Surat dari kami mengusulkan nama Siswadi untuk ditetapkan menjadi Sekretaris Dewan. Surat itu merupakan jawaban dari Dewan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2024,” kata Alfian.

Namun, Alfian menemukan bahwa lembaga dewan juga mengeluarkan surat lain yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan, Syamsurih, dan Mustamin, yang juga mengusulkan nama lain.

Melihat nomor surat tersebut, Alfian menduga adanya upaya maladministrasi dan manipulasi nomor surat.

“Masa ada dua surat dari Dewan. Itu tidak boleh,” tegas Alfian.

Untuk itu, dirinya mengingatkan BKPSDM Kota Bima untuk berhati-hati dalam menyikapi surat dari Dewan.

“Jika memang tidak sesuai prosedur, maka akan kami gugat BKPSDM, apalagi jika memilih selain Siswadi, nama yang diusulkan oleh Dewan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Bima H Fakhrunrazi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya hanya menerima surat yang disampaikan oleh Ketua Dewan.

“Kami hanya menerima surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan. Sementara surat dari Syamsuri belum kami terima dan belum lihat fisiknya,” ungkapnya.

Fakhrunrazi juga menjawab bahwa ia sedang berada di luar daerah saat ini, dan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut, soal keinginan Ketua Dewan yang akan menggugat BKPSDM jika keliru menyikapi surat dari dewan dan menetapkan nama lain selain usulan Ketua Dewan.

“No comment kalau itu, tugas saya hanya menerima, soal penetapan itu urusan Kepala Daerah,” ujarnya.

Menurut Fakhrunrazi, surat persetujuan dewan itu penting. Namun jika memang ada dua surat yang diajukan, nanti akan dipertanyakan kembali ke Dewan.

“Nanti kita akan kembali dewan, menanyakan surat mana yang dipakai,” tambahnya.

*Kahaba-01