Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Selasa (25/11) menggelar kegiatan Sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Hadir sebagai pembicara, Sekretaris Korwil wilayah II NTB Kemendagri RI yang juga sekaligus Kasi Perubahan dan Pembatalan Akta Shanti S.Sos MM, didampingi Kepala Dukcapil Kabupaten Bima Drs. Sirajudin AP, MM.
Pada sosialisasi tersebut, Shanti menyampaikan perubahan penyelenggaraan administrasi kependudukan dari UU 23 Tahun 2006 ke UU 24 tahun 2013.
“Ada sekitar 32 poin yang berubah pada UU Nomor 24, seperti menekankan kebijakan mendasar Pemerintah Pusat pada penyelenggaraan hingga ditingkat daerah,” jelasnya.
Seperti, pelaksanaan KTP Elektronik seumur hidup, proses pindah datang dengan adanya KTP elektronik, sampel aktif pelayanan administrasi kependudukan, dan impelementasi pelayanan gratis.
Poin penting lainnya, saksi diberikan apabila warga yang terlambat memberikan laporan kelahiran dan kewajiban melapor oleh Rukun Tetangga (RT) terhadap pencatatan kematian.
Menurut dia, sosialisasi penting dilakukan karena selama ini ditingkat pelaksana pencatatan administrasi kependudukan di daerah jarang mendengarkan langsung kebijakan Pemerintah Pusat, padahal pelaksana dilapangan ujung tombak pelayanan prima untuk masyarakat.
*Bin