Kota Bima, Kahaba.- Setelah hampir tiga bulan diproses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram, gugatan Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Bima Nomor Urut 3, H. Syafrudin – H. Masykur tentang ijazah Paket C Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Puteri, ditolak PTUN Mataram.

“Hasil proses di PTUN Mataram, Hakim menolak seluruh gugatan H. Syafrudin dan H. Masykur, alias tidak diterima pada tanggal 17 Mei 2016,” ujar Dafullah, Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Bima, saat dihubungi via Celuller, Selasa (17/5).
Kata dia, menurut Hakim PTUN Mataram, gugatan soal Ijazah Paket C atas nama Hj. Indah Damayanti Putri itu ditolak, karena gugatan melewati batas waktu, kemudian dari gugatan tersebut, PTUN Mataram tidak berwenang memprosesnya di persidangan.
*Bin