Kota Bima, Kahaba.- Kasus korupsi dana sertifikasi guru yang melibatkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima Drs. H. Yaman akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada tanggal 4 Januari 2013 mendatang.
Ini akan menjadi sidang perdana untuk orang nomor satu Kemenag Kabupaten Bima itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim Kejaksaan yang menangani kasus tersebut sebanyak tiga orang, masing-masing, Edi Tanto Putra, SH Eca Mariartha, SH dan Dedi Rahman, SH.
Salah seorang jaksa dalam kasus korupsi instansi agama itu, Edi Tanto Putra, SH mengungkapkan bahwa selain terkait tersangka H. Yaman, pihaknya juga sedang menyusun berkas dakwaan pada tersangka lainnya. “Untuk tersangka Ir. Khairil kami sedang melakukan finalisasi untuk penyusunan dakwaan. Sedangkan H. Yusuf, hari Kamis pekan lalu yang bersangkutan sudah menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari JPU,” beber petinggi Kejari Raba Bima yang akrab disapa Edo ini.
Dia menambahkan, sampai saat ini, H. Yusuf masih dititip di Rutan Mataram, karena kewenangan penahanannya oleh majelis Pengadilan Tipikor Mataram. [BK]