Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan Peraturan Pemerintah, setiap bangunan yang berdiri di Kota Bima, harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Membuat IMB juga secara langsung turut berpartisipasi membangun daerah dan masyarakat.
Dengan IMB juga, bangunan yang didirikan tentu akan memiliki izin, dan retribusi IMB dapat digunakan untuk melayani masyarakat Kota Bima. Tidak hanya itu, IMB juga mempermudah masyarakat untuk mengurus kebutuhan pinjaman dan lain – lain.
“Maka dari itu, IMB juga merupakan bagian terpenting membangun kesejahteraan masyarakat dan daerah,” ujar Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Ir. Hamdan.
Ia mengakui, sejak menjabat di Dinas tersebut pihaknya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan. Kesadaran itu, perlahan – lahan mulai terbangun dan masyarakat sudah tidak sulit dating dan mengurus kewajiban tersebut.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat sudah ada. Itu terlihat dari pencapaian PAD awal tahun ini yang cukup signifikan. Bahkan, warga yang mengurus IMB didominasi bangunan privat bukan bangunan usaha,” jelasnya.
Kata dia, saat ini perhitungan biaya pengurusan IMB tidak seperti dulu lagi, karena semua bangunan merata dikenakan biaya sama, karena dihitung berdasarkan volume lahan. Kebijakan itu diharapkan mampu mendongkrak pencapaian PAD pada sektor IMB sesuai harapan.
“Hanya saja, kendala yang dihadapi DTKP saat ini adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak berbanding lurus dengan banyaknya bangunan yang akan diawasi,” tuturnya.
Karenanya, baru memprioritaskan bangunan yang berada di pinggir jalan utama, alternatif dan gang besar untuk ditargetkan mengurus IMB.
“Masyarakat harus tahu, banyak kemudahan yang didapat ketika sudah mengurus IMB. Misalkan kemudahan mengurus agunan di bank untuk mendapatkan pinjaman, saat ini wajib melampirkan IMB. Nah kalau tidak ada IMB ya tidak bisa mendapatkan pinjaman,” tuturnya.
Terkait dengan masyarakat yang masih belum mengurus IMB, Hamdan mengaku akan terus menggenjot sosialisasi sebagai langkah persuasif. Meski bisa saja diambil tindakan tegas sesuai aturan, tapi itu belum dilakukan karena masih yakin kesadaran masyarakat Kota Bima akan semakin tinggi.
*Erde/Bin