Kabupaten Bima, Kahaba.- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan se-Kabupaten Bima dimulai hari ini, Senin (13/02), berdasarkan surat edaran Bupati Bima Nomor 005/004/002/2017 tentang penyelenggaraan Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2017.
Surat Bupati tersebut, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid menjelaskan, dari UU tersebut maka wajib bagi daerah menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai perencanaan pembangunan tahunan dan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang disusun melalui pendekatan tekhnokratik, partisipatif, bottom up dan top down, mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi.
“Substansi dan materi musrenbang Kecamatan lanjutnya, terdiri dari kegiatan prioritas masing-masing desa yang tidak dapat dibiayai melalui APBdes untuk dilakukan harmonisasi dengan usulan UPT Dinas, camat dan hasil reses dewan masing-masing daerah pemilihan,” jelasnya.
Kata dia, pelaksanaan Musrenbang kecamatan dimulai pada tanggal 13 hingga 23 Februari 2017. Tim dibagi dua yaitu tim A dan Tim B. Tim A meliputi Kecamatan Palibelo, Belo, Soromandi, Bolo, Parado, Sape, Ambalawi, Wawo, dan Tambora. Sedangkan Tim B meliputi kecamatan Woha,Langgudu, Donggo, Madapangga, Monta, Lambu, Wera, Lambitu dan Sanggar.
“Tim A memulai kegiatan Musrenbang di Kecamatan Palibelo dan berakhir di Kecamatan Tambora pada tanggal 23 Februari 2017. Sedangkan Tim B memulai Musrenang di Kecamatan Woha dan berakhir di Kecamatan Sanggar,” ungkapnya.
*Kahaba-02/Hum