Kabar Bima

Hasil Tripatrit, BRI Sanggupi Tuntutan Bekas Karyawan

411
×

Hasil Tripatrit, BRI Sanggupi Tuntutan Bekas Karyawan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pertemuan tiga pihak (Tripatrit) antara bekas karyawan BRI Cabang Bima, Manajemen BRI dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bima sudah dilaksanakan Rabu (18/3). Hasilnya, BRI Cabang Bima menyetujui sejumlah tuntutan dari empat orang bekas karyawan tersebut. (Baca. Secara Sepihak, BRI Bima PHK Empat Pegawai)

Empat bekas karyawan BRI Cabang Bima bersama pihak Dinsosnakertrans. Foto: Bin
Empat bekas karyawan BRI Cabang Bima bersama pihak Dinsosnakertrans. Foto: Bin

Menurut pengakuan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima, Abdul Haris, apa yang menjadi tuntutan teman PHK sudah diklarifikasi oleh BRI, melalui surat Klarifikasi dari Kanwil. Hanya saja, surat dimaksud belum diserahkan ke empat bekas karyawan tersebut dan pihaknya. (Baca. Kepala BRI: PHK Hak Perusahaan)

Dari pertemuan tersebut, pihak BRI Bima juga menyanggupi dan akan mengembalikan hak-hak karyawan yang di PHK. Seperti mengembalikan Izasah Asli, memberikan surat pengalaman kerja, mengajukan hak hak tenaga kerja yang belum diselesaikan, seperti pesangon, Bonus IJP, Bonus laba 2014 dan lain – lain.

“Intinya ada niat baik dari BRI Bima. Realisasi tuntutan itu selama 14 hari kerja, mulai dari sekarang. Pak Marvis (Kepala BRI Bima) juga berjanji akan upayakan realisasi tuntutan itu sesuai waktu, karena harus dilaporkan ke Kanwil” ujarnya saat ditemui usai pertemuan Tripatrit di kantornya.

Kata dia, tadi juga sudah ditandatangi berita acara oleh masing-masing pihak. Juga turut ditandatangani oleh mediator dan mengetahui Kepala Dinsosnakertrans.

Sementara itu, M. Iqbal Ritauldin mewakili tiga temannya mengatakan, jawaban tuntutan mereka baru di terima dari Manajemen BRI Cabang Bima, dan harus menunggu lagi keputusan dari Kanwil. “Jika salah satu poin tuntutan kami tidak dipenuhi, tentu tidak akan terima,” tegasnya.

Ditambahkannya, hasil dari pertemuan Tripatrit tersebut juga masih dipikir – pikir. Sementara langkah untuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) juga masih dipikirkan.

*Bin