Kabupaten Bima, Kahaba.- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (30/9). Massa mendesak Kapolri mengusut tuntas dan memecat oknum aparat yang diduga bertindak premanisme yang menyebabkan iMMawan Randi dan iMMawan Yusuf Kardawi meninggal dunia.
“Kami meminta Kapolri segera mengambil langkah untuk meyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi terhadap kader kami,” ungkap korlap aksi Samiun.
Masa aksi juga meminta kepada pemerintah agar mengusulkan iMMawan Randi dan IMMawan Yusuf ditetapkan sebagai pahlawan demokrasi.
“Mereka adalah pahlawan negara, gugur dalam membela bangsa,” ujarnya.
Selain itu masa aksi juga menyampaikan tuntutan yang sama tentang RUU KUHP yakni meminta DPRD Kabupaten Bima untuk tidak memaksakan diri dan tetap menolak menetapkan RUU KUHP pasal 219, pasal 241, dan pasal 232 yang dianggap tidak memiliki nilai demokrasi. Penetapan RUU KUHP juga sangat merugikan masyarakat. Pasal-pasalnya dinilai tidak berintelektual.
“Hari ini DPRD tidak pro terhadap rakyat, para dewan lebih mementingkan dirinya sendiri,” ungkap Samiun.
*Kahaba-07