Kota Bima, Kahaba.- Pasar Lebaran yang berlokasi di Pasar Amahami sudah digelar Senin pekan ini. Aktivitas tersebut terlaksana karena sudah mengantongi rekomendasi dari Sekda Kota Bima, bahkan izin dari Polres Bima Kota. (Baca. Pasar Lebaran di Tengah Pandemi, APPSI Dapat Izin Dari Polres dan Rekomendasi Sekda)
Namun memasuki hari ke lima atau Jumat siang (7/5) kegiatan Pasar Lebaran tersebut dihentikan oleh aparat gabungan dari Polres Bima, Kodim 1608 Bima dan Satuan Pol PP Kota Bima, karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Satu persatu pedagang pun membongkar dagangan mereka. (Baca. Sekda Akui Beri Rekomendasi Digelar Pasar Lebaran)
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tedjo Wicaksono yang ditanyakan soal pemberian izin oleh pihak kepolisian tersebut menjawab, izin diberikan karena panitia pelaksana Pasar Lebaran berjanji akan mengikuti Prokes Covid-19. (Baca. Perintah Kapolda, Pasar Lebaran Amahami Dibongkar)
“Makanya kita membolehkan kegiatan Pasar Lebaran itu, karena janjinya akan mengikuti Prokes Covid-19,” ungkap Haryo di Pasar Lebaran.
Namun setelah melihat perkembangan Pasar Lebaran dengan membludaknya orang yang datang, juga kondisinya tidak mengikuti Prokes Covid-19, makanya dihentikan. (Baca. Pasar Lebaran Dikhawatirkan Jadi Klaster Baru Covid-19, Jubair: Pemerintah dan Polisi Harus Tindak Tegas)
“Setelah beberapa hari kegiatan berjalan, ternyata pengunjungnya banyak yang tidak memperhatikan Prokes Covid-19, ini yang dikhawatirkan,” katanya.
Kapolres pada kesempatan tersebut menegaskan agar tidak digelar Pasar Lebaran. Jika masih malam ini masih ada aktivitas jualan, pihaknya akan menindak tegas. (Baca. Paksa Jual di Pasar Lebaran, Kapolres Akan Tindak Tegas)
“Hari ini tidak boleh ada aktivitas jualan. Jika malam hari nanti kita lihat ada yang jual di Pasar Lebaran, akan kami tindak tegas,” tambahnya.
*Kahaba-01